Peran Platform Digital dalam Promosi UMKM di Indonesia
Pada masa pandemi seperti sekarang, penggunaan platform digital semakin meningkat di kalangan masyarakat termasuk pelaku UMKM di Indonesia, mengingat situasi pandemi di Indonesia yang belum diketahui kapan akan berakhir. Hal ini tentu berdampak besar untuk para pelaku UMKM di Indonesia terutama dari segi ekonomi mereka. Apa itu UMKM? UMKM atau yang biasa dikenal sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
UMKM sendiri telah menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah usaha mikro, kecil dan menengah dengan penyerapan tenaga kerja yang mencapai 51,7-97,2%. Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.
Dengan pemanfaatan sarana teknologi, informasi, dan komunikasi, sebanyak 8 juta unit UMKM di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) sudah go digital, sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan data dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang tercatat hingga 9 Juni 2020 ada sekitar 301.115 UMKM yang beralih menggunakan platform digital selama pandemi ini. Angka ini diharapkan dapat terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan UMKM di Indonesia. Hasil penelitian dari SEA Insights menunjukkan bahwa pendapatan rata-rata UMKM di Indonesia yang sudah go digital meningkat hingga lebih dari 160%. Meski begitu, terdapat beberapa tantangan tersendiri yang dihadapi oleh para pelaku UMKM di Indonesia, yaitu pasokan barang, arus kas, dan juga tingkat permintaan yang tidak stabil.
Referensi :
https://www.jurnal.id/id/blog/apa-itu-arti-yang-dimaksud-pengertian-umkm-artinya-adalah/