Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nusantara Tahun 2020-2035

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mempresentasikan isi Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR yang diselenggarakan pada 4 Juni 2020 lalu. Arah dari peta jalan ini nantinya diharapkan untuk membangun Pelajar Pancasila. Adapun enam profil Pelajar Pancasila ini yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis dan mandiri. Nadiem berkata bahwa untuk mencapai itu instrumen yang digunakan adalah Merdeka Belajar. Adapun beliau juga mengatkan bahwa target 15 tahun ke depan akan menggunakan peta jalan ini sebagai  evaluasi.

Tentunya tujuan utama peta jalan pendidikan nasional yang telah disusun oleh Mendikbud yaitu sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional perihal dalam menghadapi revolusi industri 4.0 serta segala dampak yang mengikutinya dalam berbagai aspek mengingat saat ini telah terjadi perubahaan teknologi, sosial, dan lingkungan sedang terjadi secara global.

Setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR, Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan bahwa peta jalan pendidikan memang sangat diperlukan agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan. Apalagi dunia pendidikan kini dipaksa membongkar paradigma pembelajarannya demi menjawab tuntutan zaman.

Akan tetapi, Beliau juga menyebutkan 4 kelemahan mengenai peta jalan pendidikan setelah dilakukan pembahawan bersama pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Kelemahan tersebut diantaranya

  1. Peta jalan ini yang akan menjadi dasar bagi kebijakan pendidikan sepanjang 2020-2035 sebagai dokumen negara, tetapi Belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.
  2. Platform digital pendidikan yang ada di peta jalan, sebagai bagian dari transformasi pendidikan, tidak mencerminkan keberagaman kebutuhan di daerah. Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidikan, maupun pengelolaan satuan pendidikan.
  3. Peta jalan pendidikan Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas. Termasuk mengenai skema anggaran fungsi pendidikan dalam pemenuhan 20% dari APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran itu untuk pendidikan dan juga  mengenai skema layanan non-diskriminasi lembaga pendidikan negeri serta swasta.
  4. Peta jalan pendidikan Indonesia perlu penyempurnaan karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila. Seperti contohnya dengan menambah substansi seperti kejujuran, pengembangan demokrasi, rasa nasionalisme, sikap toleransi antarsesama, pola pembelajaran pada satuan pendidikan, serta keterlibatan orang tua/wali murid.

Oleh karena itu, diharapkan peta jalan pendidikan nasional yang telah disusun bisa diperbaiki lagi sehingga dapat digunakan maupun diaplikasikan semaksimal mungkin dengan baik dalam dunia pendidikan hingga lima belas tahun kedepan dan dapat mencapai tujuan.

Penulis : Ardela Michellina Prabowo

Referensi :

https://www.validnews.id/DPR-Beberkan-4-Kelemahan-Rancangan-Peta-Jalan-Pendidikan-Rkk

https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ObzM8eeN-nadiem-beberkan-peta-jalan-pendidikan-indonesia-2020-2035

http://eng.unila.ac.id/wp-content/uploads/2020/06/5.a-Peta-Jalan-Sistem-Pendidikan-2020-2035_Kemendikbud.pdf