Tunggu Apa Lagi, Yuk Vaksin!

Dikutip dari website p2p KemKes RI, bahwa “Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada Rabu (13/1) pagi di Istana Negara. Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi.”

Namun, tidak sedikit pula pihak yang belum memahami program Vaksinasi Covid-19 yang sejatinya penting tersebut dengan berdasarkan alasan berupa tidak percaya adanya virus Covid-19, tidak percaya kegunaan Vaksin Covid-19, merasa takut disuntik, enggan akan efek samping dan alasan lain sebagainya yang tidak berdasar. Padahal, Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu tindak upaya pemerintah RI (Republik Indonesia) dalam menangani permasalahan Virus Covid-19 yang telah menjangkit di Indonesia selama satu tahun lebih. Di mana tujuan dari diberlakukannya Vaksinasi Covid-19 ini adalah dapat terbentuknya sistem kekebalan kelompok (herd immunity) agar individu yang telah divaksin tersebut menjadi lebih sehat, bugar, rentan sakit sehingga dapat produktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di Indonesia sendiri, jenis vaksin yang diberlakukan dibedakan menjadi 3 jenis vaksin yaitu 1) Vaksin Sinovac atau CoronaVac 2) Vaksin AstraZeneca oleh SK Bio dan 3) Vaksin Sinopharm. Ketiga vaksin tersebut telah diakui perizinan penggunaannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena telah memenuhi standar internasional untuk keamanan, efikasi, dan proses manufaktur. Ketiganya pun memiliki tujuan yang sama dalam pemberlakuannya. Namun, memiliki dampak yang berbeda-beda pada tiap individu dan jenis vaksinnya. Dampak tersebut dapat berupa demam, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, panas dingin bahkan diare tergantung pada tiap individu dan jenis vaksinnya.

Pihak yang berkewajiban dan berwewenang melakukan Vaksinasi Covid-19 adalah para dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR. Para individu yang ingin divaksinasi dapat mendaftarkan dirinya sesuai dengan prosedur, syarat, dan ketentuan yang diberlakukan untuk dapat Vaksin Covid-19.

 

Belum lagi, kini para masyarakat yang akan memulai kembali kegiatan sehari-hari mereka seperti halnya berjualan, bekerja, belajar, berkendara dan lain-lain harus dapat menunjukkan sertifikat bahwa mereka telah vaksin atau dengan mengunduh applikasi PeduliLindungi di gadget masing-masing.

Nah! Maka dari pentingnya Vaksin Covid-19, tunggu apa lagi? Yuk mari kita lebih aware akan diri kita sendiri, keluarga, teman-teman, lingkungan dan negri ini agar tidak lagi menunda-nunda vaksinasi Covid-19.

Edlina Hurin U Karina