Tindakan Kominfo Terhadap Aplikasi-Aplikasi yang Masih Belum Mendaftar PSE
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan adanya pemblokiran beberapa situs maupun aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat luas, seperti PayPal, Steam, Epic Games, dan lainnya oleh Kementrian Kominfo. Alasan pemblokiran tersebut disebabkan karena aplikasi-aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementrian Kominfo, yaitu pada tanggal 20 Juli 2022.
PSE merupakan salah satu syarat yang ada mengenai kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta yang dilandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Lalu, apa akibatnya jika para pengelola usaha tidak mendaftar PSE sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kominfo?
Dilansir dari Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kementrian Kominfo tidak akan langsung melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi ataupun situs-situs yang belum mendaftarkan PSE. Tetapi mereka akan dikenakan tiga tahapan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran. Pertama berupa teguran, kedua denda, dan ketiga dilakukan pemblokiran.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, diharapkan para pengelola bisnis swasta dalam maupun luar negeri dapat segera mendaftarkan PSE.
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220719121455-192-823284/google-whatsapp-cs-langsung-diblokir-jika-tak-daftar-pse-kominfo
- https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/
- Penulis: Cheryl Almeira
- Editor: Marcello Yoel Christianus