Kominfo blokir sejumlah situs dan aplikasi. Lantas, apa alasannya?
Baru-baru ini media sosial dipenuhi dengan sejumlah informasi mengenai Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang memblokir sejumlah situs dan aplikasi. Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada 30 Juli 2022. Berikut di antaranya: Steam, Epic Games, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Battle Net, dan Origin. Tidak sedikit masyarakat yang kesal ataupun marah dengan tindakan Kominfo ini. Namun, tentunya Kominfo memiliki alasan dibalik tindakan tersebut yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat.
Pada tanggal 22 Juli 2022, Kominfo mengirimkan surat wajib kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing maupun lokal yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) terpopuler untuk mendaftarkan SE. Bagi SE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara oleh Kominfo.
Sebelum Kominfo melakukan tindakan pemutusan akses kepada PSE, Kominfo telah melakukan koordinasi kepada PSE yang bersangkutan. Tahap pertama yang dilakukan adalah melakukan identifikasi. Kominfo bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam hal ini. Hal ini bertujuan untuk mencari kejelasan atau jawaban mengapa PSE yang bersangkutan belum mendaftar belum mendaftar. Jika tidak mendapatkan jawaban yang dapat diterima Kominfo, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara hingga PSE yang bersangkutan mendaftarkan SEnya.
Pada Jumat, 29 Juli 2022, dikeluarkannya Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam siaran pers tersebut, Kominfo menyebutkan alasan mengenai pemblokiran akses pada beberapa situs dan aplikasi. Pemerintah ingin menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat. Kominfo juga berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif.
Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, diharapkan kedepannya agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dapat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/43385/siaran-pers-no-308hmkominfo072022-tentang-pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse-lingkup-privat/0/siaran_pers
- https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/economics/detail-alasan-kominfo-blokir-steam-epic-games-dota-origin-dan-paypal
- https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/30/alasan-kominfo-blokir-steam-epic-games-dota-dan-beberapa-aplikasi-lainnya?page=all
- Penulis: Florencia Irena dan Muhammad Azka Alif Hartono
- Editor: Cecilia Valenda, Marcello Yoel Christianus