Dampak Corona, Pengusaha Konstruksi Keluhkan Keterlambatan Pengerjaan Proyek

Pelaku usaha kontruksi mengaku terkena dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Z Hartawi mengatakan, salah satu dampak corona di industri kontruksi, yakni keterlambatan penyelesaian proyek. “Kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh Covid-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu. BPP Gapensi menyimpulkan bahwa realitas saat ini sudah masuk kategori force majeure,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Iskandar menjelaskan, proyek pengerjaan bangunan di suatu daerah menjadi terbengkalai karena material dan para pekerjanya kesulitan ke lokasi proyek. Hal ini dampak dari kebijakan karantina wilayah yang diberlakukan pimpinan di daerah. Terlebih, jika materialnya harus didatangkan dari propinsi lain. Belum lagi, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena pelemahan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, Gapensi meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum terkait perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran. “Kedua eskalasi harga, penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan),” tambah Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Kemudian, terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi. Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik. Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM. Lalu, mengusulkan untuk belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years di mana azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini. Terkait sektor keuangan, pemerintah diminta menurunkan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha. Selanjutnya, pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi.

Author : Akhdi Martin Pratama

Editor : Yoga Sukmana

Publisher : kompas.com