Data Privacy in the Age of Big Data: Challenges and Solutions

Era digital revolusi industri 4.0 telah membawa big data, yaitu teknologi yang dapat memproses, mengelola, analisis, dan penyimpanan data dengan volume yang sangat besar. Informasi data dapat berasal dari media sosial, internet, transaksi, dan lain-lain. Manfaat dari big data dimulai dari pengambilan keputusan yang lebih akurat sehingga memperoleh wawasan baru serta meningkatkan citra perusahaan melalui pemahaman terhadap pelanggan. Big data memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor kesehatan, keuangan, pemasaran, transportasi, dan pemerintahan. Sebelum era big data, pengolahan data sulit dan memakan waktu banyak, seringkali menghasilkan informasi yang tidak lengkap tapi dengan adanya big data, data menjadi mudah untuk diolah.

Dalam era Big Data, privasi data menghadapi sejumlah tantangan dan ancaman, berikut adalah beberapa aspek terkait dengan privasi data:

  1. Pengawasan Data Konsumen: big data membuat perusahaan untuk secara bebas mengawasi data konsumen tanpa batasan yang mengancam privasi.
  2. Keterbatasan Kesadaran Konsumen: konsumen tidak dapat menyadari bagaimana data pribadi mereka dikumpulkan, dibagikan, dan digunakan oleh perusahaan, sehingga tidak memiliki kendali atas informasi pribadi mereka.
  3. Ketidakjelasan Peraturan: di Indonesia, belum ada undang-undang yang jelas mengenai privasi data dalam konteks big data akibatnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
  4. Ancaman Pelanggaran Data dan Serangan Siber: big data meningkatkan risiko pelanggaran data, pencurian identitas, penipuan, identitas palsu, penjualan dan kebocoran data.
  5. Penyimpanan Data yang Tidak Aman: data sering disimpan di komputer atau jaringan fisik yang rentan terhadap akses siapapun di perusahaan yang dapat meningkatkan risiko kebocoran informasi.

Adapun solusi untuk mengatasi tantangan privasi data dalam big data, yakni:

  1. Transparansi untukĀ  Konsumen: konsumen harus diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana data mereka digunakan agar dapat memberikan persetujuan.
  2. Keamanan Siber yang Ditingkatkan: peningkatan langkah-langkah keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman dan serangan siber.
  3. Pemantauan Waktu Nyata: pemantauan data besar secara real-time untuk mendeteksi potensi pelanggaran data dengan cepat.
  4. Pengaturan dan Kepatuhan: pemerintah harus membuat aturan mengenai privasi data agar dapat memberikan perlindungan dari penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan dan pihak lain.
  5. Minimisasi Pengumpulan Data: mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan untuk mencegah pengumpulan dan penggunaan data privasi yang berlebihan.

Untuk menjaga privasi data, dibutuhkan juga alat yang dapat beroperasi secara kompatibel dengan platform cloud agar akses data dari individu menjadi lebih fleksibel. Selain itu, penting untuk memiliki desain yang user-friendly agar data digunakan dengan mudah. Yang tak kalah penting adalah kemampuan alat ini dalam menyediakan tingkat keamanan enkripsi yang sangat ketat, sehingga data yang disimpan dapat terjamin keamanannya, mencegah akses dari orang yang tidak bertanggung jawab, dan memastikan perlindungan terhadap informasi yang sensitif.

Big Data adalah alat yang kuat dalam era digital, namun juga membawa potensi ancaman terhadap privasi konsumen. Perusahaan mengawasi data konsumen tanpa batasan, sementara kesadaran konsumen tentang penggunaan data sangat terbatas dan ketidakjelasan aturan privasi data di Indonesia, semakin meningkatkan pelanggaran data dan serangan siber. Penting bagi pemerintah, perusahaan, dan konsumen untuk bekerja sama dalam menjaga privasi data. Alat yang kompatibel dengan cloud dan enkripsi yang kuat juga diperlukan. Dengan ini, big data dapat menjadi alat yang bermanfaat tanpa mengorbankan data privasi.

Jesslyn Ong