PERKEMBANGAN UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun merupakan badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

  1. Usaha Mikro dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun sebuah badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro biasanya memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak sekitar Rp300.000.000,-
  2. Usaha kecil merupakan usaha yang independen atau berdiri sendiri, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama, biasanya memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya bisa mencapai antara Rp300.000.000,- sampai Rp2,5.000.000.000,-.
  3. Usaha Menengah merupakan usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai dengan yang sudah diatur dalam perundang – undangan. Kekayaan bersih berkisar Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunan dapat mencapai Rp2,5.000.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-

Sumber: Kemenkop UKM

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit. Peran dari UMKM ini sendiri sangat berpengaruh besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya yang mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Namun, kondisi UMKM local sempat menurun pada dua tahun pertama pandemic COVID-19 yakni di tahun 2020 – 2021. Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI diperoleh hasil bahwa pada masa itu lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya ikut menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset.

Dikarenakan penurunan tersebut, kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah diantaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI). Program PEN sendiri mencakup program Dukungan UMKM di bidang pembiayaan KUR pada masa pandemic, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga/Margin Non – KUR, Penempatan Dana/Penempatan Uang Negara, Penjaminan Kredit UMKM dan masih banyak hal lainnya.

 

Referensi: 

https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah#:~:text=Peran%20UMKM%20sangat%20besar%20untuk,total%20penyerapan%20tenaga%20kerja%20nasional.

https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/berapa-jumlah-umkm-di-indonesia

https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/2076-juta-umkm-di-indonesia-masuk-ekosistem-digital-pada-2022

RICO FRENALDI TOKANTO