BPK Mengungkap Permasalahan APBN yang Meningkat di Indonesia
Badan Pemeriksaan Keuangan atau dapat disingkat BPK Merupakan Lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tahukah kamu bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri, yang dimana APBN sendiri merupakan anggaran pembelanjaan negara dimana anggaran ini digunakan untuk pembangunan negara baik dari segala segi baik itu dari pendidikan, pembangunan jalan, dan lainnya.
Sejak tanggal 24/5/2022 BPK memberikan hasil pemeriksaan kepada ketua DPR yang dimana BPK mengungkapkan ada 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan dengan nilai Rp 31,34 triliun dalam APBN 2021 di semester II tahun 2021 dimana dalam temuan ini mengungkapkan pengeluaran negara yang tidak efisien dan tepat dalam penggunaannya.
Isma Yatun mengungkapkan beberapa permasalahan yang terdiri dari 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 1,64 triliun. Pada IHPS II Tahun 2021 BPK memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) tahun 2021 yang berisi penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
Untuk lebih lengkapnya lagi pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap beberapa permasalahan yaitu:
1. Kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kemendagri belum sepenuhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan UU Cipta kerja dan turunannya,
2. Mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan yang belum layak untuk penerima insentif perpajakan PC-PEN, dan
3. Direktorat Jenderal Pajak(DJP) belum mempunyai fungsi koordinasi terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan sehingga pemerintah harus lebih membenahi untuk masalah APBN yang meningkat di Indonesia.
Referensi:
https://money.kompas.com/read/2022/05/24/140000626/bpk-ungkap-ada-6.011-masalah-di-apbn-2021-nilainya-capai-rp-31-34-triliun-