Keberlangsungan PPKM di Indonesia

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Inisiatif awal pengajuan PSBB berasal dari pemerintah daerah dan bisa dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM inisiatifnya berasal dari pemerintah pusat dan bisa diterapkan dengan seragam. 

Keberlangsungan PPKM di Indonesia setelah kurang lebih dua tahun akhirnya memberikan dampak positif dimana angka kasus kumulatif dan kematian mingguan sudah mulai menurun dibandingkan di tahun sebelumnya. Namun, ini bukan berarti kita berhenti melaksanakan protokol kesehatan karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa PPKM di Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada Senin, 9 Mei 2022. Pemerintah menegaskan bahwa hingga akhir ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap bekerja dari rumah atau WFH guna menekan resiko penularan Covid-19.

Membaiknya kondisi pandemi tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster untuk seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih tertinggal. Selain itu, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan masker ketika berada di tempat umum. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat. Pemerintah akan terus memantau secara berkala perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Hasil pemantauan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukkan langkah ke depan. 

Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM akan tetap dilanjutkan sampai pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi Covid-19 ini. Hal ini dilakukan karena jumlah kasus aktif yang masih tinggi di Indonesia yaitu 6.192 kasus meskipun hanya ada 227 penambahan kasus. 

Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, akan dilakukan langkah-langkah relaksasi PPKM secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali juga relatif terkendali. Ini karena dari kota dan kabupaten yang ada, hanya ada penerapan PPKM level 3 dalam jumlah sedikit, sedangkan sisanya hanya menerapkan PPKM level 1 dan level 2. PPKM Luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai dari tanggal 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022 .

Referensi : 

Gian Asmara, Chandra. (2022, 09 Mei). “Luhut Tegaskan PPKM se-Indonesia Akan Terus Diperpanjang”. Diakses pada tanggal 09 Mei 2022  melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20220509143816-4-337492/luhut-tegaskan-ppkm-se-indonesia-akan-terus-diperpanjang 

Erika Nugraheny, Dian. (2022, 09 Mei). “Luhut : PPKM Jawa-Bali Terus Diberlakukan hingga Waktu yang Belum Ditentukan”. Diakses pada tanggal 09 Mei 2022  melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/15085021/luhut-ppkm-jawa-bali-terus-diberlakukan-hingga-waktu-yang-belum-ditentukan 

Erika Nugraheny, Dian. (2022, 09 Mei). “Jokowi Pastikan PPKM Tetap Berlanjut sampai Covid-19 Bisa Dikendalikan 100 Persen”. Diakses pada tanggal 09 Mei 2022 melalui  https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/19304301/jokowi-pastikan-ppkm-tetap-berlanjut-sampai-covid-19-bisa-dikendalikan-100 

Wikipedia. “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia”. (2022, 09 Mei). Diakses pada tanggal 10 Mei 2022 melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Pemberlakuan_pembatasan_kegiatan_masyarakat_di_Indonesia 

Taqiyyah Raffie,  Barattut. (2022, 09 Mei). Diakses pada tanggal 10 Mei 2022 melalui https://nasional.kontan.co.id/news/ppkm-diperpanjang-lagi-begini-kondisi-terkini-pandemi-covid-19-di-indonesia 

Natanael Haposan Jeby