Sampah Laut di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia. Dengan luas lautan mencapai 2,55 juta km2, menjadikan Indonesia sebuah episentrum dengan beragam fauna lautan yang khas.

Laut yang menjadi penyedia sumber daya dan juga lahan pencaharian bagi para nelayan menjadikan laut mengalami kerusakan ekosistem yang semakin buruk. Hal tersebut dibuktikan dengan limbah perairan dari limbah plastic sebesar 63 persen berdasarkan data dari Komunitas Divers Clean Action. Penemuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian World Wild Fund (WWF) Indonesia yang menyebutkan sebanyak 25 persen spesies ikan laut telah mengandung bahan mikroplastik. Tentu saja bahan tersebut berasal dari sampah plastik di lautan.

Aktivitas kelautan di tanah air menyebabkan meningkatnya limbah perairan. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020 telah mendata bahwa ada 175.000 ton sampah per hari yang dihasilkan dari aktivitas pelabuhan dan laut. Jika itu terus berkelanjutan sampai ke laut lepas tentu akan berbahaya bagi ekosistem laut.

Untuk mencegah dan menanggulangi masalah-masalah pada ekosistem laut di atas, Langkah pencegahan yang dilakukan

Komitmen 2025

Pemerintah pun tak tinggal diam. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah kebijakan, Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Di dalam peraturan tersebut, terdapat rencana aksi nasional (RAN) penanganan sampah plastik di laut pada 2018-2025.

Targetnya, sampah plastik di laut tereduksi hingga 70 persen pada 2025. Salah satu upayanya adalah dengan mengaktifkan Kemitraan Aksi Plastik Nasional (National Plastic Action Partnership/NPAP). Kemitraan tersebut menjadi yang pertama di dunia dan menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Bagi Indonesia, sekarang adalah momen bagaimana memilih yang benar, dan bukan yang mudah. Demikian dikatakan Luhut saat berbicara sebagai salah satu panelis dalam konferensi virtual internasional bertajuk Radically Reducing Plastic Pollution: Digital Launch of Indonesia’s Multi-Stakeholder Action Plan bersama Global Plastic Action Partnership, pertengahan April 2020. “Daripada bertahan dengan pendekatan business as usual, kami akan menerapkan pendekatan perubahan sistem penuh untuk memerangi limbah plastik dan polusi,” tutur Luhut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti mengatakan, melalui NPAP sudah terjadi reduksi sampah plastik di laut sebesar 11,2 persen. Pemerintah pun melibatkan swasta untuk penerapan NPAP lewat wadah Organisasi Pengelolaan Sampah Plastik (Plastic Recovery Organization/PRO).

Enam perusahaan besar Indonesia ikut bergabung, seperti PT Coca-Cola Indonesia, PT Danone Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia, dan PT Unilever Indonesia Tbk. Program yang dinaungi PRO berjalan di Surabaya (Jawa Timur) dan Bali sejak 2020.

Kerja sama tersebut berupa pengolahan bahan plastik yang berasal dari kemasan bekas dan memadukannya dengan bahan plastik baru yang akan dipakai untuk kemasan yang baru. Upaya tersebut menjadi bagian dari kepedulian industri dalam menyelesaikan persoalan sampah.

Sumber:

  • https://indonesia.go.id/kategori/budaya/2539/selamatkan-laut-dari-sampah-plastik
  • https://www.kompasiana.com/jangkrikgenggong5121/611e5a2f06310e27e3302802/sampah-laut-polemik-yang-harus-dituntaskan?page=all#section1