6M dan 3T
Pandemi COVID-19 di Indonesia sampai saat ini belumlah selesai, bahkan kian hari kian meningkat. Penyebarannya yang sangat cepat membuat kita harus selalu siaga dan menjaga kesehatan tubuh. Tentu harus menaati semua protokol Kesehatan yang ada agar tidak terkena wabah virus COVID-19 ini. Sebelumnya, sebagai salah satu tindakan siaga COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan 5M, namun ada yang ditambahkan lagi sehingga menjadi 6M dan 3T untuk menekan laju penyebaran virus ini.
6M yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Memakai masker sesuai dengan ketentuan.
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi
6. Menghindari makan bersama di tempat umum
3T yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Testing
2. Tracing
3. Treatment
Mari kita sebagai masyarakat Indonesia bersama-sama menaati 6M 3T ini dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan, agar kita sama-sama dapat kembali ke keadaan yang normal dan juga perekonomian dan pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik.