Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang dimiliki ketika seseorang memakai jenis narkoba tertentu. Saat ini bahaya dan dampak dari pemakaian narkoba dan obat – obatan pada kehidupan, kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Pasalnya narkoba ini bagaikan dua sisi mata uang, yang artinya narkoba bisa menjadi zat yang memberikan manfaat dan juga sekaligus merusak Kesehatan pemakainya. Seperti yang diketahui, ada beberapa jenis obat – obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan emosi. Namun, jika obat ini dipakai dalam dosis yang berlebihan, hal ini dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan emosi dan mental si pemakai, yang awalnya sangat kacau dan cemas.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkoba ini terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu:
- Narkotika Golongan 1: Seperti ganja, opium, dan tanaman koka yang sangat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan karena beresiko tinggi, hingga dapat menimbulkan efek kecanduan.
- Narkotika Golongan 2: Bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter, jenisnya kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain – lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan kecanduan sehingga tidak boleh dikonsumsi terlalu sering.
- Narkotika Golongan 3: Memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Kejahatan akan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan extraordinary yang sudah menjadi concern seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Saat ini, dunia sedang dilanda pandemic covid-19 yang banyak berpengaruh terhadap semua sistem dan sendi kehidupan manusia, sehinnga secara tidak langsung pandemic covid-19 juga memberikan dampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.
Berdasarkan data Pusat Laboratiorum BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020. Berbeda dengan NPS yang terus meningkat, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru terjadi penurunan dari tahun ke tahun. BNN mencatat adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai sebesar 2,4% menjadi 1,8% di tahun 2019. Dengan demikian terjadi penurunan angka prevalensi sebesar 0,6% yang berarti sampai dengan tahu 2019 sebantak 1 juta orang tidak lagi melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba.
Berikut ini dilampirkan data lengkap terkait kasus narkoba yang terjadi di Indonesia:
Dapat dilihat dari gambar yang telah terlampir di atas. Gambar tersebut menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 14.010 kasus narkoba yang telah dilaporkan kepada BNN, sebanyak Rp5.879.844.418.373 barang bukti aset yang telah disita. Dan juga dapat dilihat dari grafik yang menunjukkan bahwa pada tahun 2013 banyak sekali orang yang melaporkan kasus narkoba, tetapi angka itu mulai menurun seiring berjalannya waktu dari tahun ke tahun.
Data – data di atas menunjukkan bahwa BNN sangat serius dalam melaksanakan amanah sebagai Lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Meskipun penuh dengan keterbatasan akibat pandemic covid-19 ini, BNN tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, kerja sama, pengujian laboratorium, pengembangan Sumber Daya Manusia, serta penelitian terkait data dan informasi seputar P4GN.
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bahkan pemerintahan di Indonesia, karena mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Jika seseorang sudah kecanduan narkoba maka dia akan secara spontan ingin membeli dan memakai obat berbahaya tersebut. Padahal harga untuk mendapatkan obat yang diinginkan ini tidaklah murah, misalnya harga 1gram sabu – sabu bisa mencapai kisaran Rp1.300.000 Harga yang sangat fantastis bukan. Jika pecandu sudah kehabisan uang maka mau tidak mau dia akan melakukan kejahatan sosial seperti mencuri, mencopet, bahkan membunuh seseorang, hal ini dilakukan agar si pecandu bisa membeli obat yang bisa membuat dia tenang. Orang yang cenderung memakai obat – obatan berbahaya akan menghalalkan segala cara untuk membeli / menggunakan obat itu lagi.
Hal inilah yang pemerintah sedang mencoba untuk mengatasinya, yaitu melindungi para generasi muda agar terhindar dari penggunaan narkoba, mengurangi penggunaan narkoba di Indonesia, dan menghentikan semua jalur penyelundupan barang – barang berbahaya masuk ke Indonesia. Pemerintah harus berusaha untuk melindungi generasi muda, karena nantinya generasi inilah yang akan memimpin Negara Indonesia di masa depan. Jika para generasi muda ini sudah teracuni / kecanduan dengan obat – obatan, maka hal ini akan sangat berbahaya / berdampak buruk bagi masa depan negara.
SAY NO TO DRUGS
Referensi:
– https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
– https://bnn.go.id/press-release-akhir-tahun-2020/
– https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/