Kekerasan terhadap Generasi Penerus Bangsa

Kekerasan terhadap Generasi Penerus Bangsa

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang sudah layak dan sepantasnya dilindungi oleh hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa. Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia. Hal ini perlu dilakukan dalam upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Namun apabila kita melihat, Tindak kekerasan pada anak Indonesia masih sangat tinggi. Salah satu penyebabnya adalah paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik dengan sebaik-baiknya termasuk dengan cara yang salah sekalipun. Berdasarkan catatan yang ada di KPI, tindak kekerasan paling banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti immediate family (ayah, ibu, paman, atau kakak), tetangga, teman sekolah dan kekasih yang memiliki intensitas interaksi yang cukup sering dengan korban. Namun tak jarang tindak tersebut dilakukan oleh orang asing bahkan oknum aparat.
Kekerasan pada anak ini merupakan pelanggaran terberat dalam HAM. Karena jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar dan tentunya anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mendapatkan luka mental. Faktor terburuk dalam kejadian yang menimpanya adalah melampiaskan semuanya terhadap anaknya kelak. Tentu hal ini amat sangat berbahaya karena akan menimbulkan generasi yang “mencintai” kekerasan.
Tidak hanya dalam hal kekerasan, aborsi juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum dan merupakan tindakan eksploitasi. Menurut data dari World Health Organization (WHO), sekiranya ada 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 95 % (19 dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara berkembang. Salah satunya di Indonesia, Angka aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta per tahun. Sekitar 750.000 dan di antaranya dilakukan oleh remaja.
Sedangkan menurut seminar yang diadakan di Jakarta Utomo, hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi aborsi sekitar 43% dari kelahiran hidup. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar aborsi adalah aborsi yang disengaja, ada 78% wanita yang tinggal di kota dan 40% yang tinggal di pedesaan yang melakukan aborsi dengan sengaja.
Oleh karena itu untuk mencegah pergaulan bebas ini tanggung jawab kita bersama. Kontrol orang tua, Lingkungan, Pendidik, Pemuka Agama, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah untuk membuat regulasi yang berlaku tegas dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyimpangan sosial saat ini.

Ira Hanifah Nuha Balqis
Stanley Jonathan

Source:
https://www.kompasiana.com/valentino/55011904a333111773512cbc/aborsi-dan-pergaulan-bebas-remaja-yang-mengkwatirkan?page=all
https://www.kpai.go.id/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dalam-pemberitaan-media-massa