Virtual Discussion

Ada Apa Dengan Kartu Pra-Kerja?

Virtual Discussion merupakan forum diskusi yang bersifat terbuka. Virtual Discussion kali ini dilakukan via aplikasi Zoom pada 1 Mei 2020 pada pukul 14.30 – 16.30 dengan membahas topik mengenai “Ada Apa Dengan Kartu Prakerja?” guna mendalami isu-isu kartu pra-kerja serta membahas secara tuntas hal yang berkaitan dengan kartu pra-kerja. Diskusi ini dilakukan oleh Divisi Kajian Hukum Himpunan Mahasiswa Business Law Universitas Bina Nusantara, diantaranya:

  1. Dina Aditania
  2. Kyle Pietra Inggil
  3. Erkan Siregar

Yang juga dihadiri oleh perwakilan dari ECOFINSC Universitas Dipenogoro, diantaranya:

  1. Dina Rizga Marcellina
  2. Rafi Eldi Putra
  3. Linggom Bona Anggara
  4. Gabrielle Theresa Sitompul
  5. Muhammad Ciro Danuza

Kartu prakerja dinilai efektif untuk meningkatkan human capital, human capital dicapai melalui aktifitas pendidikan seperti keterampilan, pelatihan, kursus, dll. Kartu pekerja dapat didaftarkan secara offline maupun online. Namun, Kebanyakan katu prakerja dilakukan secara online padahal tidak semua yang membutuhkan kartu prakerja ini merupakan pengguna internet. Kelemahan dari kartu prakerja antara lain, screening anggota masih belum jelas, penerima bansos tidak diutamakan, padahal kartu prakerja ini merupakan program semi bansos kemudian uang insentif cenderung dapat dialihfungsikan untuk kebutuhan lainnya. Adapun anjuran yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan pembenahan sistem kartu prakerja, pembenahan kurikulum Pendidikan dan peninjauan ulang cost and benefit.

Dana penanganan pandemic Covid-19 mencapai sebesar Rp. 405,7 Triliun, sementara dana program kartu prakerja sebesar Rp. 20 Triliun. Padahal ada baiknya jika dana yang ada kebanyakan digunakan untuk menanggulangi pandemic Covid-19 terlebih dahulu. Berikut dasar hukum dari kartu prakerja itu sendiri yakni:

  • Perpu No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease.
  • Perpres No. 54 tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
  • Perpres No. 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres baru muncul sekitar 3-4 hari setelah perpu No. 1 Tahun 2020 muncul.

Kontroversi Dasar Hukum

Perpu No. 1 Tahun 2020 dijadikan sebagai dasar hukum berdasarkan keputusan presiden No. 34 dan No. 36. Didalam Perpu ini, terdapat elemen yang terlewatkan yaitu proses awal identifikasi masalah atau agenda setting yang terindikasi melengkapi peran secara komprehensif dari berbagai stakeholder terkait dalam kebijakan yang bermuara pada Perpres no. 26 tahun 2020. Selain itu, dalam Perpu ini juga tidak adanya proses hearing dari DPR serta tidak dilibatkannya stakeholder dalam pelaksanaan keputusan presiden, seperti Serikat Buruh, LBH, LSM, dan lainnya.