persengketaan batas wilayah yang alot

Sejak tahun 1967 terjadi sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, yaitu sengketa pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Kedua negara, Indonesia dan Malaysia sama sama memasukkan kedua pulau ini ke dalam batas wilayahnya masing masing, akhirnya Indonesia dan Malaysia setuju menjadikan pulau pulau ini dalam keadaan status quo. Namun ternyata Malaysia menganggap dalam keadaan status quo pulau pulau ini masih berada di bawah tangan Malaysia sampai masalah sengketa ini selesai, sedangkan Indonesia menganggap kedua pulau itu tidak boleh ditempati sampai ada keputusan kepemilikan kedua pulau tadi. Pemerintah Malaysia membangun resort resort di Sipadan dan Ligitan, yang bisa menampung para wisatawan yang datang kesana. Mengetahui hal ini Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, Pemerintah Indonesia memberikan sebuah protes kepadada Pemerintah Malaysia. Tetapi tahun 1991 Malaysia mengirim pasukan polisi ke pulau tersebut untuk mengusir semua warga Indonesia yang ada disana dan menyuruh Pemerintah Indonesia mencabut klaim atas pulau Sipadan dan pulau Ligitan ini.
Akhirnya pada tahun 1998 permasalahan sengketa pulau Sipadan dan pulau Ligitan ini dibawa ke International Court of Justice (ICJ) atau biasa kita sebut Mahkamah Internasional. Lalu pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional memberikan keputusan masalah sengketa kedaulatan pulau Sipadan dan pulau Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Hasilnya adalah Malaysia memenangkan sengketa ini, dengan hasil voting Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim dan hanya 1 hakim yang berpihak kepada Indonesia. Kemenangan Malaysia ini berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pertanyaan dari perairan teritorial dan batas maritim) karena Pemerinah Inggris yang dulu menjajah Malaysia sudah melakukan tindakan tindakan administratif terhadap pulau itu, seperti perlindungan satwa burung, pungutan pajak untuk pengumpulan penyu dan sudah menjalankan operasi mercu suar dari tahun 1960.
Masalah klaim wilayah Indonesia ternyata bukan hanya dengan Malaysia, tetapi juga dengan Timor Leste, negara yang berdiri sejak melepaskan diri dari NKRI. Terdapat lima titik yang disengketakan, yaitu Imbate, Sumkaem, Haumeniana, NImlat dan Tubu Banat. Para TNI yang berada di wilayah perbatasan itu membantu mempertemukan tokoh tokoh adat dari kedua negara ini. Pertemuan ini baru diadakan pada bulan akhir tahun 2016, padahal masalah ini sudah dari sekitar tahun 2000an. Hasil kesepakatan para raja ini dijadikan acuan penyelesai masalah sengketa ini. Oleh karena itu persengketaan antara Indonesia tidak sampai dibawa ke Perserikatan Bangsa Bangsa
Sebagai warga Indonesia yang berkewajiban untuk menjaga kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita harus ikut serta mempertahankan wilayah wilayah yang kita punya. Tidak usah dengan cara yang sulit sulit, cukup dengan bangga melestarikan kebudayaan kebudayaan yang kita punya, mengunjungi pulau pulau indah yang terdapat di Indonesia, ikut merawat keindahan alam yang tersedia di dalamnya, dan harus bangga mengakui semua kekayaan yang kita miliki. Karena kalau banyak lagi kasus persengketaan wilayah ini terjadi luas wilayah Indonesia akan berkurang terus menurus, dan wilayah Indonesia akan dengan gampangnya di klaim oleh negara negara lain, yang pada akhirnya akan memecah belah negara kesayangan tempat kita di lahirkan ini.
Allethia Nabila