Korupsi Proyek Covid oleh Bupati Bandung Barat

Korupsi Proyek Covid oleh Bupati Bandung Barat

Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid – 19 telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, ditetapkan Andri Wibawa (anak dari Aa Umbara Sutisna) dan M. Totoh Gunawan (pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang) sebagai tersangka korupsi pengadaan tersebut. Korupsi berawal dari pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dan M. Totoh Gunawan yang membahas mengenai keinginan M. Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia pengadaan paket sembako Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan memberikan commitment fee sebesar 6% dari 15,8 miliar rupiah yang merupakan nilai proyek dengan tujuan agar Aa Umbara Sutisna memilih perusahaan M. Totoh Gunawan. Beberapa waktu kemudian, Andri Wibawa meminta untuk dilibatkan dalam proyek pengadaan sembako. Permintaan tersebut dipenuhi, sehingga Andri Wibawa menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan dengan total nilai pekerjaan 36 miliar rupiah. Dari proyek pengadaan ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar 1 miliar rupiah. Atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Aa Umbara Sutisna, maka beliau disangkakan melanggar :

  1. Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan pada Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.