KAJIPOST NOVEMBER

Seorang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Melakukan Tindakan Korupsi

Subtopik : 

– Kronologi Kasus Korupsi SYL

– 3 perkara lain yang menjerat SYL 

– Sidang Putusan Gugatan Praperadilan melawan KPK yang diajukan SYL

Kronologi Kasus Korupsi SYL

Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 s/d 2024 membuat kebijakan personal berbentuk penarikan pungutan hingga menerima setoran dari AS Internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Awal mula KPK mengusut kasus korupsi ini karena adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementrian Pertanian disertai informasi dan data yang akurat. Dengan adanya laporan tersebut, laporan ini bisa dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana. Tindakan tersebut berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2023 dengan ditugaskannya pemungutan kepada inisial KS dan MH kepada Eselon I dan Eselon II baik berupa uang tunai, transfer rekening, maupun pemberian barang dan jasa.

Tindakan ini jika tidak dipenuhi oleh para Aparatur Sipil di Kementerian Pertanian akan dimutasikan ke unit kerja lain hingga bisa difungsionalkan status jabatannya. Inisial KS dan MH sebagai pembantu inisial SYL selalu aktif menyampaikan perintah dalam setiap forum pertemuan formal dan informal di lingkungan kementerian pertanian. KS dan MH juga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran yang sudah ditentukan berkisar USD4.000 s/d USD10.000. Melalui KS dan MH, akan disalurkan uangnya setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing kepada SYL.

Hasil dari pemungutan uang digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang mencapai hingga miliaran rupiah. Uang yang dipakai sebagai bukti permulaan dan masih dilaksanakan penelusuran lebih mendalam masih terus dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

3 Perkara Lain yang Menjerat SYL

Tidak lama setelah penangkapan Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan bahwa dirinya terjerat sebagai tersangka dalam 3 perkara yaitu: Dugaan Pemerasan dalam Jabatan, Kasus Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka dari itu KPK menaikkan tiga kasus tersebut dari status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, 26 September 2023 lalu.

  • Dugaan Pemerasan dalam Jabatan

Dalam proses penyelidikan KPK menemukan berbagai bukti bahwa SYL memaksa para pejabat di Kementerian Pertanian untuk menyetorkan sejumlah uang apabila mereka ingin tetap mempertahankan jabatannya di Kementerian, selain itu SYL bahkan mengiming-ngiming kenaikan jabatan apabila disediakan sejumlah uang untuk dirinya. Terdapat beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK yang diduga bekerjasama dan menjadi kaki tangan dari SYL dalam melaksanakan aksinya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta,

  • Kasus Gratifikasi

SYL dalam aksinya diduga juga menarik upeti dari sejumlah pejabat eselon II dan eselon III di Kementerian Pertanian, dimana nilainya sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) per tahunnya dari setiap pejabat, selain itu sumber pemasukannya dari pemalsuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan ada juga yang memotong nilai dana di SPPD sebesar 20 persen.

  • Tindak Pidana Pencucian Uang

Seluruh pundi-pundi rupiah yang ia kumpulkan dari pemerasan serta gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk menopang kebutuhan tersier SYL beserta keluarganya, seperti membeli mobil, perhiasan, jam tangan, dan properti.

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan melawan KPK yang diajukan SYL

Pada hari Selasa 14 November 2023, akan dilakukan proses sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Penyidikan Pendahuluan kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan Praperadilan tersebut dilayangkan karena Syahrul Yasin Limpo tidak terima ditetapkan sebagai status tersangka pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK.

Dalam sidang gugatan Praperadilan ini, pihak dari Syahrul Yasin Limpo menilai bahwa prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Para kedua belah pihak pun sudah menyerahkan berupa bukti-bukti kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim pun, juga melakukan persidangan dengan mempertanyakan kepada Saksi Ahli.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo memerintahkan kepada dua anak buahnya yaitu, Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta sebagai Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana pertanian kementan untuk mengumpulkan anak buahnya di satuan Pangkat I dan Pangkat II Kementerian Pertanian. 

Berdasarkan tindakan Penyidikan, diketahui bahwa dana yang sudah dikumpulkan oleh anak buah SYL yang disetorkan setiap bulan dengan nominal sebesar 4.000 Dollar (AS) sampai dengan 10.000 Dollar (AS). Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. KPK menemukan awal jumlah uang yang dikelola oleh Syahrul, Kasdi dan Hatta mencapai RP. 13,9 Miliar. KPK menduga bahwa uang tersebut digunakan oleh Tersangka untuk membayar cicilan kartu kredit dan juga membayar cicilan pembelian mobil Alphard.

Atas Perbuatannya yang dilakukan, maka KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Khusus untuk seorang Tersangka (SYL), KPK menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: