Peraturan Baru Wajib Pajak

 

Sebagai masyarakat yang nantinya akan melakukan pekerjaan, baik bekerja diperusahaan atau membuat perusahaan sendiri tentu kita harus tau peraturan apa saja yang ada saat ini, serta peraturan baru apa saja yang aka nada. Baru-baru ini pemerintah menetapkan peraturan baru dalam pembayaran pajak, yaitu PP 36 tahun 2017.

Setelah tax amnesty kini pemerintah membuat aturan baru soal penegakan hukum pajak , yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 yang berisi tentang pengenaan PPh final untuk harta yang belum atau tidak dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, telah di tetapkan per tanggal 6 september 2017.

Peraturan ini di berlakukan untuk semua wajib pajak yang terdaftar, meski begitu PP ini memiliki sasaran prioritas “Di awal, kami akan prioritaskan yang tidak ikut tax amnesty,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya hal itu dilakukan demi azaz keadilan yang telah di lakukan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Menurut Hestu, tax amnesty merupakan upaya nyata wajib pajak untuk mengakui kesalahan pajaknya di masa lalu dan cermin dari kemauan memperbaiki diri untuk lebih patuh dengan aturan perpajakan.

PP 36 Tahun 2017 dibentuk pemerintah sebagai kelanjutan dari UU tax amnesty, terutama Pasal 13 dan 18 terkait dengan perlakuan perpajakan. Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Didalam padar 36 tahun 2017 pemerintah mengenakan pajak penghasilan untuk harta yang di anggap hasil dari tambahan suatu penghasilan. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi. Apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti PP maka akan dikenakan sanksi sebesar sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Setelah tau peraturan baru mengenai pajak, diharapkan kita terhindar dari pelanggaran yang akan terjadi ketika kita belum tau peraturan baru tersebut.

 

Sumber Penulisan/Daftar Pustaka : http://ekonomi.kompas.com/

Sumber Gambar : http://assets.kompas.com/

Muhammad Ilham Alwaarist