Dampak Money Changer Terhadap Rupiah
Sumber Gambar: http://www.rmoljabar.com
Lembaga yang seharusnya mengelola valas di Indonesia seharusnya adalah bank sentral. Namun itu bukan berarti lembaga lain tidak diizinkan ikut mengelolahnya. Terdapat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang lebih akrab disebut Money Changer, tentu saja mereka tetap harus diawasi oleh bank sentral.
Alasan mengapa money changer harus tetap di awasi oleh bank sentral karena jika peredaran valas tidak dikelola dengan baik, maka dapat berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah. Selain itu kegiatan jual beli internasional seperti ekspor impor sangat dipengaruhi oleh harga yang dipatok oleh money changer. Maka jika tidak di kelola dengan baik ekonomi Indonesia akan terganggu. “Nilai tukar rupiah akan terpengaruh kalau (valas) tidak terkelola dengan baik. Kegiatan ekonomi akan sangat berhubungan dengan valas, terutama ekspor dan impor,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya.
Salah satu faktor melemahnya rupiah dikarenakan pengelolaan valas yang kurang baik, hal ini memicu devisa yang akan berkurang. Saat ini Indonesia memiliki cadangan devisa sebanyak 119 milyar dollar AS. Jika nilai rupiah tidak stabil, tiap bulannya cadangan devisa milik negara akan berkurang 4 hingga 5 milyar dolla AS. Hal ini juga bisa membuat lemahnya perdangan internasional akibat nilai rupiah yang sangat lemah jika money changer mematok harga tinggi untuk valuta asing. Alasan lain mengapa money changer harus diawasi karena banyak tindak kejahatan yang memanfaatkan money changer antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, transaksi narkotika, hingga pendanaan terorisme. “Pengaturan money changer sangat penting karena BI harus tahu persis peredaran, kebutuhan, dan persediaan valas melalui siapa saja. Sehingga, saat mengambil kebijakan kurs dan menjaga stabilitas rupiah itu didasarkan pada data-data yang akurat,” jelas Rosalia.
Sumber Penulisan/Daftar Pustaka: http://bisniskeuangan.kompas.com