PEREKONOMIAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI
Efek pandemi covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap jatuhnya perekonomian di Indonesia, tigkat pengangguran semakin tinggi banyak para pekerja di PHK dan tdak memiliki pekerjaan sedangkan ada keluarga yang harus dihidupi. Guncangan ini sangat menampar para pekerja gaji kecil, bagaimanapun mereka harus tetap bekerja. Segala upaya dilakukan agar masyarakat tetap bisa bertahan salah satunya adalah kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi yang nantinya kebijakan ini dibagi menjadi tiga yaitu bidang fiskal yang berfokus pada realokasi APBN khususya kesehatan, bidang moneter, dan bidang perbankan. Hal ini tidak cukup dari pemerintah saja tetapi juga diharapkan masyarakatsaling bantu membantu mendukung masyarakat yang masih bekekurangan agar dapat terus bertahan. Karena peraturan pemerintah yang mengharuskan kita untuk dirumah saja, peningkatan konsumsi listrik PLN pun otomatis meningkat masyarakat sangat menginginkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Dalam menghadapi pelemahan terhadap ekonomi, diperlukan langkah antisipasi ke depan. Pemerintah tidak bisa tinggal diam, atau stagnan dalam mengambil langkah. Pelemahan ini bisa diantisipasi dengan beberapa kebijakan. Pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kemudian pelonggaran PSBB secara berhati-hati, mall, pasar, kantor sudah mulai dibuka di masa transisi, selain itu pemerintah juga mencoba mempercepat reformasi ekonomi (RUU Cipta Kerja). Pandemi covid-19 ini diperkirakan masih berlangsung dalam satu dua tahun mendatang. Artinya dari sisi ekonomi, masih akan sangat tergantung kepada ekonomi domestik, terutama yang bisa mengadress masalah lapangan kerja, pangan dan kesehatan. Tiga aspek itu yang sekarang paling nyata kita hadapi. Angka pengangguran dna kemiskinan terus meningkat karena pandemi ini membuat orang kehilangan pekerjaan dan pendapatan, yang berakibat daya beli turun.
Kondisi perekonomian Indonesia masih memiliki peluang untuk bangkit. Kekosongan aktivitas selama hampir 3 bulan sejak pertengahan Maret masih memberikan peluang bagi perusahaan untuk langsung bangkit. Keuangan perusahaan diperkirakan masih bisa bertahan sampai tiga bulan. Beda halnya bila aktivitas normal mulai diadakan pada bulan Agustus atau bahkan Desember. Perusahaan perlu waktu mencari lagi pegawai baru untuk memulai operasi. Banyak perusahaan juga akan tidak kuat bertahan selama lebih dari tiga bulan.Dari sisi makro ekonomi, dengan adanya stimulus fiskal yang disertai dengan realokasi anggaran untuk kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional dari sektor keuangan, diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian secara perlahan di kuartal ketiga.
Dengan menggunakan model Input-Output (IO), Tim Riset Ekonomi PT Sarana Multi Infrastruktur memperkirakan bahwa stimulus fiskal oleh pemerintah sebesar Rp405,1 triliun akan tercipta output dalam perekonomian sebesar Rp649,3 triliun. Sementara itu, nilai tambah dan pendapatan pekerja akan meningkat masing-masing sebesar Rp355 triliun dan Rp146,9 triliun. Dengan penciptaan output, nilai tambah, dan pendapatan dalam perekonomian, stimulus fiskal yang digelontorkan akan menyerap tambahan tenaga kerja sebesar 15 juta orang atau 11,84 persen dari total tenaga kerja. Stimulus fiskal ini diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 sebesar 3,24 persen. Stimulus fiskal juga telah diikuti dengan stimulus moneter yang diberikan oleh Bank Indonesia dengan menurunkan tingkat bunga acuan dan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM).
Penurunan tingkat bunga acuan ini diharapkan akan diikuti dengan penurunan tingkat bunga pasar sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pandemi Covid-19 ini juga telah memberikan nuansa baru pada rantai pasokan dunia (global supply chain). Sumber pasokan dunia yang tadinya dikuasai kurang lebih 20 persen oleh negara China, telah bergeser ke beberapa negara lain karena adanya pandemi ini. Tentu saja untuk dapat merebut kue pada global supply chain, Indonesia harus berbenah diri agar lebih menarik investor. Penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan yang telah dikeluarkan dalam Perppu I/2020 perlu diikuti oleh pembenahan dari sisi kepastian hukum investasi, reformasi birokrasi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Segala daya upaya perlu dikerahkan secara bersinergi agar Indonesia dapat bangkit dari kondisi yang disebabkan dari dampak pandemi Covid-19 saat ini.
SUMBER :