Cara Menghindari Biaya Dalam Isi Ulang Uang Elektronik

 

Belakang ini masyarakat mulai terbiasa menggunakan 1 jenis alat transaksi baru, yaitu uang elektronik, hal ini dikarenakan lebih praktis ketimbang menggunakan uang konvensional. Namun taukah kalian bahwa pengisian uang elektronik akan dikenakan biaya, namun ada cara untuk menghindari pungutan biaya tersebut.

Bank Indonesia (BI) membuat peraturan dalam mengisi uang elektronik  dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (PADG GPN). Peraturan tersebut berisi apabila mengisi uang di atas Rp.200.000 melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu akan di kenakan biaya sebesar Rp.750, namun jika mengisi melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp.200.000 tidak akan dikenakan biaya.

Hal ini tentu akan merepotkan bagi masyarakat yang tiap hari menggunakan uang elektronik, karena akan lebih praktis jika mengisi uang dengan nominal besar sekaligus dengan demikian, Anda tidak perlu berulang kali melakukan pengisian ulang. Namun, ada cara apabila Anda ingin mengisi ulang dalam jumlah besar tanpa dikenakan biaya.

Caranya dengan mengisi saldo secara ecer, misalnya anda ingin mengisi uang sebesar Rp.500.000 anda bisa mengisi sebanyak 3x, yaitu Rp.200.000 sebanyak 1x, serta Rp100.000 sebanyak 1x tentu tidak akan dikenakan biaya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menyatakan, bank sentral memperbolehkan praktik pengisian ulang saldo uang elektronik dengan cara diketeng semacam itu.

“Pengguna yang ingin ngeteng boleh, tidak apa-apa. Kalau misalnya ingin top up Rp 1 juta maunya free (tanpa biaya), top up 5 kali,” ujar Onny di Jakarta. Menurutnya hal ini diperbolehkan selama pengisian dilakukan padafasilitas pembayaran penerbit yang bersangkutan.

Setelah membaca artikel diatas kita bisa lebih menghemat uang dalam pengisian uang elektronih, meskipun hanya Rp.750 namun apabila dilakuan secara sering tentu akan terasa.

Sumber Penulisan/Daftar Pustaka : http://ekonomi.kompas.com/

Sumber Gambar : http://assets.kompas.com/

 

 

 

Muhammad Ilham Alwaarist