Redenominasi Rupiah
Bank Indonesia (BI) mengharapkan Undang-undang (UU) tentang penyederhanaan atau redenominasi rupiah bisa rampung pada tahun ini. Dalam hal ini BI harus melewati proses di DPR terlebih dahulu, serta harusnya RUU terkait redenominasi rupiah telah disetujui oleh Presiden sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan. DPR akan memasuki masa reses pada 27 Juli 2017 dan akan masuk masa sidang selanjutnya pada 16 Agustus 2017. BI berharap RUU itu bisa diserahkan ke DPR sebelum 16 Agustus 2017.
Redenominasi setelah di setujui, setidaknya memerlukan waktu 11 tahun agar dapat di gunakan seluruhnya,apabila RUU Redenominasi Mata Uang selesai di tahun 2017, maka tahun 2018-2019 merupakan tahun persiapan. Setelah masa persiapan selesai, selanjutnya masa transisi yang memerlukan 5 tahun, yaitu tahun 2020-2024. Pada tahap transisi, BI akan memperkenalkan rupiah sebelum redenominasi dan rupiah setelah redenominasi. Semua harga barang akan diatur dengan tabel harga lama dan baru. Lalu yang terakhir adalah masa face out (menghilangkan rupiah lama). Dalam waktu dekat, BI akan meminta restu terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi untuk menyetujui rencana redenominasi rupiah.
Redenominasi rupiah dinilai penting untuk menyederhanakan mata uang Indonesia. Jika dibandingkan dengan dollar AS, nilainya terbilang besar yakni Rp 13.300 per 1 dollar AS. Jika dibandingkan dengan Negara tetangga, niai dollar tidak sebesar di Indonesia, seperti Malaysia misalnya 1 dollar AS hanya 4 ringgit, Singapura lebih kecil yaitu 1,5 dollar Singapura, serta BI percaya redenominasi rupiah dapat berakibat positif bagi Indonesia sebab transaksi akan menjadi lebih efisien.
Sumber Penulisan/Daftar Pustaka : http://ekonomi.kompas.com/
Sumber Gambar : http://ekonomi.kompas.com/