Kisruh Perencanaan Penerapan e-Voting di Indonesia
Akhir-akhir ini sistem e-voting sedang marak digunjingkan karena menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. E-voting(electronic voting ) adalah sebuah metode pengambilan dan perhitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuan dari e-voting adalah mengadakan pemungutan suara dengan biaya yang efisien serta perhitungan suara secara cepat dengan menggunakan sistem yang aman dan mudah untuk dilakukan audit. Dengan e-voting perhitungan suara akan lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan perhitugan konvensional,peralatan yang ada juga bisa digunakan kembali di pemilu atau pilkada yang akan datang. (bppt, 2010)
DPR merencanakan penerapan e-voting pada Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, setelah rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Rencana ini diusung karena melihat pada kesuksesan beberapa daerah yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa dengan menggunakan e-voting. Ia menyebutkan, akan ada tiga pilihan terkait e-voting yakni, penerapan pada semua daerah, menolak penggunaan e-voting, atau menerapkan di beberapa daerah saja yang dianggap siap. Namun, ibu Titi Anggraeni Direktur Eksekutif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ide itu dirasa tidak relevan dengan keadaan di Indonesia. Para pakar pemilu internasional, seperti Andrew Reynolds, juga menyatkan pernyataan yang senada, menyatakan bahwa sistem pemungutan suara yang konvensional di Indonesia merupakan yang paling transparan di dunia. (Kompas, 2017).
Untuk merealisasikan e-voting bahkan para anggota DPR telah melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko selama 6 hari yang dinilai sebagai pemborosan anggaran serta tidak memiliki manfaat apapun. Alih-alih studi banding banyak orang yang beranggapan bahwa ini hanya akal bulus dari anggota DPR agar bisa berlibur ke Jerman. Pengamat kebijakan publik Eka Sakapurnama menyatakan bahwa pendekatan studi banding anggota DPR dalam menyusun undang-undang sering tidak memiliki konteks. Padahal, proses penyusunan undang-undang bisa diperoleh dari berbagai sumber dan pendekatan. Apalagi, pada era ini dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, orang tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan sebuah ilmu atau info dari luar negeri. Anggota DPR diprediksi telah menghabiskan biaya miliaran rupiah untuk studi banding ini. (Yuliani, 2017)
Dengan banyaknya kontra yang ada kita juga bisa melihat bahwa keadaan masyarakat di Indonesia juga belum siap dengan sistem e-voting. Pasti akan terjadi kebingungan di masyarakat apa lagi pada kalangan masyarakat kelas bawah yang tidak mengenyam pendidikan dengan baik. Kita bisa lihat pada pemilu dan pilkada yang sebelumnya, sistem mencoblos diganti dengan sistem nencontreng. Perbedaan nya tidak jauh, tetapi masih banyak masyarakat yang bingung karena sudah terbiasa dnegan sistem mecoblos surat suara. Lagipula, sistem e-voting juga memiliki lebih banyak kekurangan. Selain tidak transparan, e-voting juga rawan kecurangan dengan majunya teknologi pada era ini yang dapat menganggu akurasi dari jumlah perhitungan suara yang tentunya akan berdampak tidak baik bagi negara ini. Pemilu dan Pilkada yang juga biasa disebut dengan pesta demokrasi pasti euforia nya akan berkurang karena perbedaan sistem yang digunakkan akan sangat berbeda dari sistem konvensional yang biasa digunakkan. Walapun sistem konvensional dikatakan menelan banyak biaya, tetapi tingkat akurasinya lebih tinggi. Sebenarnya dengan cara apapun pemungutan suaranya tidak akan menjadi sebuah masalah asalkan masyarakatnya siap dan kondisinya relevan dengan Indonesia.
Referensi
bppt. (2010, Mei 5). E-voting untuk pemilu 2014. Retrieved from bppt.go.id: http://www.bppt.go.id/index.php/terkini/58-teknologi-material/425-e-voting-untuk-pemilu-2014
Kompas. (2017, January 17). Perlukah Penerapan e-voting pada pemilu di Indonesia ? Retrieved from kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2017/01/13/09373191/perlukah.penerapan.e-voting.pada.pemilu.di.indonesia.
Yuliani, P. A. (2017, Maret 16). Studi Bnading e-voting Sia-sia. Retrieved from mediaindonesia.com: http://www.mediaindonesia.com/news/read/96665/studi-banding-e-voting-sia-sia/2017-03-16