Larangan Perjalanan Presiden Trump: Larangan Imigrasi Terhadap Negara Irak Dihapus
Sudah empat minggu berlalu setelah diadakannya pengadilan banding yang berupaya menutup akses kepada tujuh negara Islam untuk memasuki wilayah Amerika Serikat, dimana kebijakan pertama tersebut ditolak oleh pihak pengadilan banding. Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini telah menandatangani perintah eksekutif larangan terbarunya Senin dini, yang pada kebijakan revisi tersebut, tidak mencantumkan Negara Irak dalam larangan perjalanan tersebut. Namun Ia mengembalikan larangan yang dikatakan sebagai larangan sementara kepada seluruh pengungsi.
Pada perintah eksekutif terbaru yang dapat dikatakan sebagai bentuk revisi dari kebijakan sebelumnya, Irak telah dicabut dari tujuh daftar larangan itu dengan alasan pemerintah Irak telah memberlakukan prosedur pemeriksaan baru, seperti pemeriksaan visa yang ketat. Menurut Pemerintahan Trump dalam pengumuman larangan perjalanan terbaru oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson “Irak merupakan sekutu penting, dalam peperangan melawan ISIS, dengan prajurit mereka berjuang bersama dengan militer Amerika Serikat”. Juru bicara pemerintah Irak mengatakan kepada Aljazeera bahwa perintah revisi tersebut mengirimkan pesan positif untuk masa depan hubungan bilateral kedua negara dalam memerangi ISIL.
Adapun kriteria tertentu yang tidak dikategorikan dalam larangan tersebut yang dimana pada larangan pertama menjadi perdebatan oleh banyak pihak, termasuk para pengadilan banding. Kriteria tersebut meliputi; warga Amerika Serikat, pemegang visa, penduduk dengan warga negara ganda, penduduk pemegang kartu green card. Untuk ketentuan dari perintah eksekutif sebelumnya, dimana dalam “Section 5(b)” yang mengutip agama minoritas sebagai target, dan mengutamakan agama diluar agama minoritas dalam akses pengungsi, telah dihapus dalam perintah eksekutif yang baru. Dimana pada perintah eksekutif yang baru dalam “Section 1(b)” tidak memberikan dasar untuk mendiskriminasi agama tertentu.
Dalam wawancara CNN dengan pada 7 Maret 2017, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly Mengatakan bahwa larangan perjalan tersebut dikatakan sebagai sebuah jeda dari enam negara, dan se-efektif apakah Amerika Serikat dalam memeriksa individu dari negara-negara tersebut. Dengan mencabut Irak dalam daftar negara larangan tersebut, ujarnya, adapun kerjasama yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan Irak. Amerika Serikat telah berhasil bekerjasama dengan Irak dengan keterlibatan Perdana Menteri Irak dalam melakukan kerjasama berupa pembagian informasi dari Irak kepada Amerika Serikat untuk melindungi negara. Selain enam negara yang terdaftar di larangan perjalanan terbaru yakni; Libya, Suria, Iran, Sudan, Yemen, dan Somalia. Adapun 13 atau 14 negara-negara lain yang memiliki prosedur pemeriksaan yang dipertanyakan. Dimana negara yang disebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan Amerika Serikat, seperti apa yang telah dilakukan oleh Irak. Menteri Keamanan John Kelly pun tidak mengharapkan untuk 13 atau 14 negara tersebut masuk kedalam larangan perjalanan, ujarnya pada wawancara dengan Wolf Blitzer CNN.
Dari perintah eksekutif yang telah direvisi dan ditanda tangani, dapat dilihat bahwa kebijakan yang baru bukanlah lagi kebijakan yang memfokuskan kepada agama minoritas, dan telah ditekankan oleh pemerintah Amerika Serikat bahwa agama minoritas bukanlah target yang ada dalam larangan perjalanan tersebut, melainkan individu yang mengancam keamanan Amerika Serikat. Dalam kerjasama yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan Irak, diharapkan kerjasama tersebut merupakan bentuk kerjasama yang akan dicontoh oleh negara-negara lain, terutama dari negara timur tengah. Diharapkan bentuk proteksionis yang dibuat oleh Presiden Donald Trump, hanya merupakan bentuk perlindungan untuk keamanan negara terhadap teror yang melanda di Amerika Serikat, dan bukan merupakan bentuk diskriminasi terhadap agama minoritas, yang merupakan sebuah pernyataan dari beberapa kritik.
Referensi:
Aljazeera. 2017. Trump to Sign New Muslim Trave Ban Excluding Iraq, dalam http://www.aljazeera.com/news/2017/03/trump-sign-muslim-travel-ban-excluding-iraq-170306152929042.html
CNN. 2017. Trump Travel Band: Read the Full Executive Order, dalam http://edition.cnn.com/2017/03/06/politics/trump-new-travel-ban-executive-order-full-text/index.html
Diaz, Daniella, 2017. Travel Ban: There are ’13 or 14′ more Countries With Questionable Vetting Procedures. CNN, dalam http://edition.cnn.com/2017/03/06/politics/john-kelly-travel-ban-muslim-countries/index.html
Holand, Steve, Ainsley, Julia Edwards. 2017. Trump Signs Revised Travel Ban in Bid to Overcome Legal Challenges, dalam http://www.reuters.com/article/us-usa-immigration-exclusive-idUSKBN16D154
Jarrett, Laura. 2017. What Donald Trump’s Travel Band Does, How It’s Changed. CNN, dalam http://edition.cnn.com/2017/03/06/politics/new-executive-order-key-changes/index.html
Vogue, Ariana de, Diamond, Jeremy, Liptak, Kevin . 2017. President Donald Trump Signs New Travel Ban, Except Iraq, dalam http://edition.cnn.com/2017/03/06/politics/trump-travel-ban-iraq/index.html