Memanasnya Hubungan Indonesia-Freeport

PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan emas. Freeport telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Namun sekarang hubungan harmonis antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport telah memasuki fase baru. Kedua pihak sempat memanas saat  Perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut berencana untuk menuntut pemerintah Indonesia ke Pengadilan Abritase. Kejadian tersebut tidak lain hal nya Karena  UU Minerba tahun 2009 yang dianggap merugikan mereka.

   Pasal 170 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan bahwa pemegang KK(Kontrak Karya) yang telah berproduksi di Indonesia  mempunyai kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak berlakunya UU Minerba tahun 2009, yang berarti  semua pemegang KK sudah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri, kecuali merubah diri mereka menjadi perusahan pemegang IUPK (Izin Usaha Petambangan Khusus). Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan termasuk Freeport yang tidak kunjung membangun smelter. Freeport sebenarnya telah menyisihkan anggaran untuk membangun smelter tetapi belum membangunnya sampai sekarang. Jika Freeport tidak merubah status perusahaanya ke IUPK mereka tidak akan bisa menjual hasil tambangnya ke luar negeri, jika mereka merubah dirinya menjadi berstatus IUPK mereka akan diperbolehkan untuk menjual hasil  pertambangan mereka dalam jumlah yang sudah ditentukan serta membayar bea, tapi mereka juga harus tetap meiliki rencana untuk membangun smelter dalam kurun waktu 3 Tahun (Juwana, 2017).

  Berdasarkan kalkulasi Freeport  Undang-Undang tersebut merugikan mereka dan menggangap bahwa Indonesia sebenarnya ingin mengakhiri kontrak pada tahun 2021.  Dengan adanya masalah ini Freeport mengancam bahwa mereka akan membawa masalah ini ke Arbritrase, padahal sudah terlihat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak melakukan hal apapun yang menyimpang semua sudah tertata rapi sejak tahun 2009 .

    Dapat dilihat bahwa Kebijakan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan peran nya sebagai Negara. Menteri ESDM, Ignasius Jonan , mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu gamang akan ancaman Freeport untuk membawa masalah ini ke siding arbitrase, Undang-Undang yang menjadi sumber  masalah juga sudah di tetapkan beberapa tahun silam dan Freeport sudah menangi kontrak yang menandakan setuju dengan undang-undang yang ada, sehingga Bapak Menteri ESDM pun yakin bahwa Indonesia akan menang di meja arbitrase. Jikalau tidak setuju Freeport seharusnya mengirimkan perwakilannya ke parlemen ketika undang-undang itu pertama kali ditetapkan, bahkan beliau mempersilahkan Freeport untuk membawa masalah ini ke meja sidang arbitrase  (Juwana, 2017)

    Pemerintah Indonesia harus tegas dalam menyikapi masalah ini, pemerintah harus menegakkan undang-undang yang ada dan mendindak tegas siapa saja yang tidak mengikuti undang-undang. Dalam masalah ini dapat dilihat bahwa Freeport telah lalai dalam mematuhi Undang-Undang yang ada, dan seharusnya mereka ditindak tegas Karena setelah sekian waktu berlalu mereka tidak kunjung mengikuti peraturan yang ada. Indonesia dan Freeport harus duduk bersama untuk mencapai win-win solutions tetapi Indonesia juga harus bisa menunjukkan ketegasannya dalam meneggakan undang-undang yang mereka milikki agar nantinya masalah seperti ini tidak akan terulang kembali.

Referensi

Juwana, H. (2017, Februari 28). Ancaman Arbitrase. Retrieved from Kompas: http://nasional.kompas.com/read/2017/02/28/21503631/ancaman.arbitrase.freeport

Aliani Andrea