Tarif Ojek Online Naik, Nasib Pengemudi Belum Tentu Membaik

Source: Tirto.id
Latar Belakang Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif ojek online pertama kali diumumkan secara resmi oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Indonesia, Pitra Setiawan. Kenaikan tarif ojek online awalnya direncanakan akan diberlakukan secara resmi mulai tanggal 14 Agustus 2022. Namun, keputusan itu dirundingkan kembali dan akhirnya Kementerian Perhubungan secara resmi mengundur kenaikan tarif ojek online pada akhir bulan Agustus. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penundaan kenaikan tarif ojek online ini dilakukan untuk meninjau kembali dan memaksimalkan tujuan dan sosialisasi dari kenaikan tarif ojek online itu sendiri.

Keputusan Kementerian Perhubungan atas kenaikan tarif ojek online dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Salah satunya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) yang diwakili oleh Pengurus Harian YKLI, Agus Suyatno. Agus Suyatno menyatakan bahwa para pengemudi ojek online dibebankan dengan sewa penggunaan aplikasi ojek online hingga 20%. Kondisi ini memberatkan pengemudi karena mengurangi pendapatan dalam jumlah yang cukup besar. Ditambah lagi mengingat persaingan antar pengemudi saat ini sengit karena jumlah pengemudi yang sangat banyak. Pernyataan dari YKLI menyangkut pendapatan pengemudi ini didukung oleh para pengemudi ojek online yang membenarkan bahwa beban biaya operasional dari aplikasi memang memberatkan dan pendapatan yang didapat oleh para pengemudi tidak sesuai dengan kenaikan harga barang-barang pokok dan bahan bakar akhir-akhir ini.

Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online Terhadap Pengemudi dan Penumpang

Ojek online merupakan salah satu transportasi umum yang paling sering digunakan masyarakat setiap harinya. Kenaikan tarif pada ojek online menjadi suatu hal kontra bagi masyarakat karena pengeluaran masyarakat yang menggunakan ojek online menjadi bertambah besar.

Pakar ekonomi Universitas Airlangga, Rumayya Batubara dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (18/08/2022) menyatakan bahwasanya langkah pemerintah untuk menyejahterakan pengemudi ojek online lewat menaikkan tarif merupakan langkah yang kurang tepat. Bukannya mengalami kenaikan pendapatan, Rumayya Batubara justru mengatakan bahwa pengemudi ojek online akan kehilangan penumpang. Pernyataannya ini diperkuat lewat adanya studi oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED) yang mendapatkan data lebih dari 50 persen konsumen ojek online merupakan masyarakat menengah bawah yang tentunya memilih ojek online karena murah. Jika kenaikan tarif ojek online terlalu tinggi, maka ojek online tidak lagi terjangkau bagi sebagian besar konsumen. Pada akhirnya, konsumen kemudian akan beralih mencari alternatif yang lebih murah, mengakibatkan pengendara ojek online kehilangan penumpangnya.

Pada akhirnya, salah satu anggota komisi V DPR, Irwan menginginkan Kementerian Perhubungan memutuskan untuk membatalkan adanya kenaikan tarif ojek online. Menurut Irwan, permasalahan ojek online bukan berasal dari tarif akan tetapi pada hukum karena belum adanya undang-undang mengenai transportasi umum kendaraan roda dua. Selain itu kenaikan tarif ini menjadi pertanyaan mengenai apa yang diuntungkan dari kenaikan tarif ojek online ini. 

Di kondisi sekarang ini diketahui bahwa masyarakat sedang merasa sulit dalam perekonomian. Sehingga dengan kenaikan tarif ini membuat masyarakat menambah total pengeluaran. Diharapkan Kementerian Perhubungan mendiskusikan kembali mengenai hal ini untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.

 

Author: Tim Economy IRB News

Editor: Maryam Cintanya Audi, Hafsyah Azzahra, Jennifer Clara Aprilia, Viranty Yulia Putri

 

Referensi

CNN Indonesia. (2022, August 14). Masyarakat Sedang Susah, Kenaikan Tarif Ojol Diminta Batal. CNN Indonesia. Retrieved August 19, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220814122315-78-834429/masyarakat-sedang-susah-kenaikan-tarif-ojol-diminta-batal

Hakim, A. R. (2022, August 9). Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online Perlu Dijelaskan ke Publik. liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5037878/alasan-kenaikan-tarif-ojek-online-perlu-dijelaskan-ke-publik 

Nurhadi, M. (2022, August 19). Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Pakar Ingatkan Ojek Online Disukai Karena Murah. Suara.com. Retrieved August 19, 2022, from https://www.suara.com/bisnis/2022/08/19/091118/kemenhub-tunda-kenaikan-tarif-ojol-pakar-ingatkan-ojek-online-disukai-karena-murah

Rahmayanti, Y. (2022, August 10). Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru. Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/10/alasan-tarif-ojol-naik-mulai-14-agustus-2022-ini-daftar-zona-layanan-dan-tarif-terbaru

Rahayu, L. S. (2022, August 14). Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6233938/kenaikan-tarif-ojol-diundur-ini-alasan-kemenhub

IRB News - Economy