ASEAN di Era Revolusi Industri 4.0
ABSTRAK
ASEAN yang didirikan pada 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya khususnya dikawasan Asia Tenggara; menjaga perdamaian dan kestabilan kawasan Asia Tenggara; serta mengadakan kerja sama dengan organisasi regional atau kawasan internasional yang memiliki tujuan yang sama. Di era digital ini, terdapat banyak tantangan yang harus dilewati sehingga negara-negara anggota ASEAN telah mengesahkan tiga pilar Komunitas ASEAN yang salah satunya adalah ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) untuk memastikan kesejahteraan hidup masyarakat ASEAN. Berdasarkan pemaparan dari Sekretaris Jenderal ASEAN periode 2018-2022, SDM usia produktif turut berkontribusi dalam ketiga pilar Komunitas ASEAN dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai salah satunya. Meski begitu, masih saja terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap TKI, khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di sesama negara ASEAN lain termasuk Malaysia. Permasalahan kekerasan terhadap TKW yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini tentunya dapat menghambat tercapainya tujuan ketiga pilar ASEAN dan perekonomian negara. Parahnya, permasalahan tersebut masih saja terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pekerja migran antara Indonesia dengan Malaysia; hukum yang kurang kuat dan tidak memiliki sertifikasi yang baik; serta status yang ilegal. Ketiga pilar ASEAN tersebut dapat dilihat menggunakan teori soft-regionalism, dimana ketiga pilar ditujukan untuk upaya menyamakan cita-cita kawasan Asia Tenggara. Terakhir, penulis memberikan saran dan masukan terkait permasalahan yang menghambat tercapainya tujuan ketiga pilar ASEAN, yaitu mempersiapkan pengetahuan dan mental para TKW dengan matang agar mereka siap ketika bekerja; memberi sertifikasi yang diakui oleh ASEAN setelah diuji; serta pemermintah harus memerhatikan dan memperbaiki hal-hal yang belum beres di bidang hukum seperti memperkuat hukum mengenai TKI. Dengan begitu, diharapkan bahwa permasalahan terhadap TKW dapat berkurang hingga tidak ada lagi dan ketiga Komunitas ASEAN dapat memenuhi tujuannya.
Kata kunci: ASEAN, SDM, soft-regionalism, TKI, TKW
ABSTRACT
ASEAN, which was founded on August 8, 1967 through the Bangkok Declaration, has the aim of increasing economic, social and cultural growth, especially in the Southeast Asian region; maintain peace and stability in the Southeast Asian region; as well as collaborating with regional or international organizations that have the same goals. In this digital era, there are many challenges that must be overcome so that ASEAN member countries have endorsed the three pillars of the ASEAN Community, one of which is the ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) to ensure the welfare of the ASEAN community. Based on the presentation from the Secretary General of ASEAN for the 2018-2022 period, productive age human resources have contributed to the three pillars of the ASEAN Community with Indonesian Workers (TKI) as one of them. Even so, there are still cases of violence against TKI, especially Indonesian Women Workers (TKW) in other ASEAN countries including Malaysia. The problem of violence against TKW who work as household assistants (ART) can certainly hinder the achievement of the goals of the three pillars of ASEAN and the country’s economy. Worse, these problems still occur because of differences in understanding of the rights and obligations of migrant workers between Indonesia and Malaysia; the law is weak and does not have good certification; as well as illegal status. The three pillars of ASEAN can be seen using soft-regionalism theory, where the three pillars are aimed at efforts to equalize the ideals of the Southeast Asian region.Finally, the authors provide suggestions and input regarding problems that hinder the achievement of the goals of the three ASEAN pillars, namely to prepare the knowledge and mentality of TKW carefully so that they are ready for work; provide certification recognized by ASEAN after being tested; as well as the government must pay attention to and correct things that have not been done in the legal field, such as strengthening the law regarding TKI. By doing so, it is hoped that the problems against TKW can be reduced to the point that they no longer exist and the three ASEAN Communities can fulfill their objectives.
Keywords: ASEAN, HR, soft-regionalism, TKI, TKW
Link Drive: https://drive.google.com/file/d/1G5hYzmUDnkyXZWL3ndIiL96Q1YP2tYjp/view?usp=sharing
Karya: Gabriele Cornelia Magdalena