Demo UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi
Pada 5 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja mesikpun menuai pro dan kontra pada rancangan tersebut tetap disahkan oleh dewan. Perlu diketahui Omnibus Law merupakan beberapa undang-undang resmi amandemen lama untuk dibentuk menjadi undang-undang baru. Namun, pada undang-undang Omnibus Law kemarin yang baru saja disahkan dinilai dapat memangkas masalah birokrasi dan menimbulkan tumpang tindih pada regulasi perburuhan. Ombinus Law Cipta Kerja merupakan undang-undang baru yang dibuat dengan menggabungkan undang-undang sebelumnya namun dengan memangkas beberapa pasal tentang ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana.
Masyarakat menilai penyederhanaan undang-undang tersebut menghilangkan hak-hak asasi manusia seperti penambahan jam kerja, penghapusan pesangon atau perubahan terkait upah minimum kerja, tidak mendapatkan istirahat panjang, tidak mendapat cuti haid bagi perempuan dan masih banyak lagi perubahan undang-undang yang menurut masyarakat tidak adil. Meski sudah diklarifikasi oleh pemerintah dan Presiden tentang beberapa hoaks yang tersebar dalam UU Cipta Kerja 2020, sejumlah masyarakat yang merupakan kelompok buruh, mahasiswa, aktivis seluruh Indonesia tetap menggelar demo dengan mosi tidak percaya akan pemerintah di kawasan gedung DPR hingga menimbulkan konflik antara aparat keamanan dan masyarakat yang tengah berdemo.
Sumber : BBC
Serikat Pekerja menganggap bahwa aturan dalam UU cipta Kerja akan lebih buruk dari aturaan ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2013. Mereka menganggap UU ketenagakerjaan ini juga tak sepenuhnya bisa melindungi hak-hak pekerja karena terdapat beberapa poin yang dapat mengurangi hak dan kesejahteraan pekerja dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Meski di tengah situasi pandemi yang dapat mengancam nyawa mereka tidak mengurungkan niat para demonstran untuk menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja, karena mereka menganggap ancaman dampak yang ditimbulkan  jika UU Cipta Kerja disahkan akan lebih berbahaya daripada virus korona. Respon pemerintah tergadapt demo yang dilakukan saat pandemi tersebut sangat disayangkan karena berpotensi akan menimbulkan klaster virus baru.
Sumber : Berlian AS
Demonstran menilai jika terkena virus korona hanya akan berdampak pada 1 generasi, namun dampak dari UU Cipta Kerja akan mengancam dan merugikan masa depan bergenerasi ke generasi selanjutnya. Itu sebabnya mereka tetap nekat melakukan demo meski di tengah pandemi. Namun, saat berdemo demonstran tetap mengikuti protokol kesehatan seperti neggunakan masker, membawa hand sanitizer hingga mencuci tangan.
Referensi
Lumbanrau, R E. (2020, 9 oktober). Omnibus Law: Alasan buruh berdemo di tengah ancaman virus corona – ‘Covid-19 berdampak satu generasi, Omnibus Law hingga tujuh turunan’. Retrieved from BBC.News : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54382465.
Sandi, F. (2020, 5 Oktober). 7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law: Benar PHK tak Ada Pesangon?. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201005131005-4-191944/7-alasan-buruh-tolak-omnibus-law-benar-phk-tak-ada-pesangon.
Author: Berlian Anjung Sari | IRB News
Editor: Andini Jasmin H. G. | IRB News