Tuntutan 5 T Amerika Serikat Terhadap Indonesia

Sumber : usatoday.com

Kemenangan Amerika Serikat atas gugatan pembatasan sejumlah produk impornya yang diberlakukan pemerintah Indonesia membuat adanya desakan AS terhadap WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia atas kegagalannya dalam memenangkan gugatan.

Pemerintah Indonesia dianggap telah memberlakukan kebijakan yang menghambat kegiatan impor dalam beberapa produk pertanian dan peternakan, sehingga menuai adanya aduan dari AS dan Selandia Baru. Total terdapat 18 kebijakan RI yang dianggap tidak tepat dengan komitmen kerja sama dagang di WTO sehingga menuai aduan dari AS dan Selandia Baru. “Pada dasarnya kita tidak menyetujui Amerika meretalisasi, karena kita sudah patuh dan memenuhi beberapa hal (peraturan impor holtikultura, hewan dan produk hewan)”, ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Indonesia terlebih dahulu telah merevisi peraturan tersebut, hal ini diketahui oleh AS. Tetapi karena merasa dipersulit, AS melayangkan gugatan melalui WTO. Melalui beberapa langkah panjang maka disepakati bahwa Indonesia akan mengikuti sejumlah penyesuaian sesuai jadwal yang telah diagendakan.

Setelah melalui langkah penyesuaian yang telah berlangsung sebelumnya, pada 27 Juli 2018 di Jenewa dalam konsultasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak AS menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki cukup penyesuaian dalam hal kebijakan yang diberlakukan, hal tersebut didasarkan melalui informasi yang didapat dari pihak AS bahwa masih terdapat kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia.

AS mengamankan haknya guna melakukan penundaan pemberian konsensi tarif kepada Indonesia apabila Indonesia benar-benar gagal dalam melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Sehingga AS melayangkan gugatan kepada Indonesia dengan mendesak WTO untuk menjatuhkan sanksi sebesar 5 T kepada Indonesia. Pada Agustus 2018, gugatan tersebut ditunda secara resmi melalui WTO. Hal ini menguntungkan Indonesia karena pemerintah masih bisa memperbaiki dan mengawasi perdagangannya.

Sumber :

Cummings, W. (2019, March 4). USA TODAY. Retrieved 3 7, 2019, from https://www.usatoday.com/story/news/politics/2019/03/04/president-donald-trumps-approval-numbers-continue-climb/3053565002/

Jannah, S. M. (2018, Agustus 9). detikfinance. Retrieved Maret 7, 2019, from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4157295/gugatan-rp-5-triliun-trump-untuk-indonesia

Subiantoro, R. (2018, Agustus 24). CNBC Indonesia. Retrieved 3 7, 2019, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20180824103529-4-29999/5-hari-setelah-bertemu-as-batalkan-tuntutan-rp-5-t-ke-ri

 

Reporter          :           Luthfiana Utami                                        l IRB News

Editor               :           Elsa Louserna dan Rheza Firmansyah  l IRB News

 

 

Luthfiana Utami