Penemuan Warga Negara Asing dalam Daftar Pemilu Tetap 2019
Menjelang Pemilihan Umum 2019 terdapat banyak sekali masalah dalam masyarakat dari mulai hoax sampai dengan terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih. Akhir-akhir ini banyak sekali Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki E-KTP melihat kejadian ini masyarakat dapat salah paham dengan apa yang terjadi karena sebagai mana yang lebih banyak masyarakat Indonesia ketahui, E-KTP hanyalah untuk masyarakat Indonesia dan E-KTP menjadi salah satu alat agar dapat mendapatkan DPT untuk memilih di PEMILU.
WNA yang memiliki E-KTP bukanlah tanpa sebab seperti yang terdapat pada Pasal 1 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebutkan penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Maka dari itu, WNA dapat memiliki E-KTP namun untuk WNA yang memiliki E-KTP tidak memiliki hak dalam dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) E-KTP hanya di gunakan sebagai tanda kependudukan atau izin tinggal di waktu tertentu.
Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) menyatakan bahwa WNA yang terdaftar dalam DPT bisa saja karena faktor kesalahan pada saat pencocokan dan penelitian (coklit). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan bahwa hal ini terjadi karena kesalahan data yang dilakukan KPU.
“Hal tersebut menjadi salah satu tugas utama KPU, yaitu memastikan pemilih yang terdata adalah pemilih yang memenuhi syarat regulasi, bukan tugas utama pihak lain,” ujar Viryan Aziz selaku Komisioner KPU.
Dalam rangka memperbaiki proses verifikasi, KPU sudah membuat tim gabungan untuk menyelesaikan kasus WNA yang terdaftar di DPT. Tidak hanya KPU, seperti yang di lansir di CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) turut membantu pembenahan WNA didalam DPT. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 data dan seluruhnya telah diserahkan pada KPU dan total yang sudah dihapus atau dicopot hak pilihnya sebanyak 174 WNA.
References:
Anonim. (2019, Maret). “Zudan Arif Fakrulloh: Kemendagri Temukan Data 10 WNA Tercantum Dalam DPT” from https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190304211036-32-374496/kemendagri-temukan-data-103-wna-tercantum-dalam-dpt?
Hesti, Rika. (2019, Maret) Syarat dan Aturan e-KTP untuk WNA. CNN Indonesia. Di unduh pada 11 maret 2019 from https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190228132907-20-373440/syarat-dan-aturan-e-ktp-untuk-wna
Anonim, (2019, Maret). “Viryan Aziz : Hal tersebut menjadi salah satu tugas utama KPU, yaitu memastikan pemilih yang terdata adalah pemilih yang memenuhi syarat regulasi, bukan tugas utama pihak lain” from https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190228135625-32-373455/kpu-sebut-pembersihan-dpt-dari-warga-asing-jadi-tugas-utama
https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf
Reporter : Rupa Nanda l IRB News
Editor : Jassinda Almira l IRB News