KEMELUT KESAKSIAN MIRWAN AMIR, FIRMAN WIJAYA DAN REAKSI SBY

 

Sumber: Prodesanews.com

Setelah ditetapkannya Setya Novanto sebagai salah satu tersangka di kasus KTP Elektronik atau e-KTP, kelanjutan mega korupsi ini makin menarik untuk diikuti. Apalagi setelah kesaksian dari mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, yang mengatakan bahwa dirinya pernah meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proyek pengadaan KTP Elektronik. Namun, permintaan itu ditolak SBY. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018) lalu.

Dilansir dari Kompas, Mirwan, saat itu mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan KTP Elektronik. Kemudian Ia menindak lanjuti informasi tersebut dengan menyampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat. Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek KTP Elektronik yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pernyataan Mirwan ini ditelusuri lebih dalam di persidangan oleh kuasa hukum terdakwa, yaitu Firman Wijaya untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan SBY.

Setelah persidangan usai, seperti yang dikutip dari Kumparan, beragam reaksi muncul seiring disebutnya nama SBY dalam kasus persidangan KTP Elektronik ini. Tanggapan tersebut datang langsung dari SBY yang melaporkan pengacara Firman Wijaya yang posisinya adalah kuasa hukum Setya Novanto atas tuduhan pencemaran nama baik. Aduan SBY tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/144/II/Bareskrim serta laporan polisi Nomor LP/187/11/2018/Bareskrim.

Kegeraman SBY atas penyebutan namanya dalam lanjutan sidang Setya Novanto pun berlanjut seiring dengan pernyataan yang dilontarkan Presiden RI ke-6 itu yang mnyebutkan bahwa dirinya bahwa ada pertemuan dimana mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir dan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, hadir di dalamnya. Pertemuan itu terlaksana sebelum persidangan dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik dimana Mirwan Amir hadir sebagai saksi. Menurut SBY seperti yang dikutip dari Kompas, “Saya tahu, Saya mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya (bahwa) menjelang persidangan, di mana terjadi tanya jawab antar Firman Wijaya dengan Mirwan Amir, ada sebuah pertemuan dihadiri sejumlah orang,” kata SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018) sesaat sebelum menuju ke Bareskrim Polri .

Menanggapi pelaporan SBY, seperti yang di kutip dari tirto.id nantinya Advokat Firman Wijaya akan didampingi 28 pengacara untuk menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin. Tim penasihat hukum pengacara Setya Novanto tersebut dipimpin oleh Boyamin Saiman sebagai koordinator. Boyamin menilai Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus KTP Elektronik dalam rangka membela kliennya. Menurut dia, langkah Firman dilindungi UU Advokat. Secara prinsip, dia mengaku menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. “Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yg diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” kata Boyamin.

 

Reporter : Firda Amalia

Editor : Audhia Firdaus