RIBUAN PEKERJA FREEPORT DI PHK

Sumber: daerah.sindonews.com

Para pekerja Freeport yang di PHK sejak 2017 belum dapat dijelaskan bagaimana kelanjutannya, pemberhentian ini diawali dengan kebijakan Freeport terkait “Furlough” yaitu diperbolehkan berada jauh atau meninggalkan pekerjaan untuk beberapa jangka waktu atau merumahkan karyawan secara sepihak, Istilah “Furlough” ini, bahkan tidak terdapat di UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan banyak dari pekerja-pekerja lama yang digantikan dengan pekerja outsourcing yang bayarannya lebih murah. Kebijakan ini telah terlebih dahulu dirundingkan dengan para karyawan, tetapi mereka tidak bisa mendapatkan hasil apapun. Akibat dari kebijakan ini, ribuan karyawan mogok kerja dan berdemo. Setelah adanya aksi mogok kerja dan demo tersebut, PT Freeport memberhentikan sekitar 8.300 karyawan secara sepihak. Padahal menurut UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 3 menyatakan bahwa, “…pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh
setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Berdasarkan hasil PT Freeport pada awal bulan April 2017, lebih dari 3.000 pekerja tidak hadir dan 600 kontraktor bekerja tidak sesuai dengan jadwalnya. Aksi ini terjadi beberapa minggu sebelum PT Freeport menerima pemberitahuan mogok kerja pertama pada 20 April 2017. PT Freeport telah menginformasikan agar para karyawan kembali bekerja dan menjelaskan konsekuensi yang akan didapat jika tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan disepakati dengan serikat pekerja dalam perjanjian kerja bersama. Manajemen PT Freeport mengatakan bahwa telah banyak cara dilakukan agar para karyawan kembali bekerja.

Menurut Ketua Serikat Pekerja KEP SPSI Kabupaten Mimika Papua, Aser Gobai, 8.300 adalah bagian keseluruhan yang di akibatkan “Furlough” yang ditentukan dalam Undang-Undang. Juru bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan bahwa tempat perusahaannya bekerja tidak memecat satupun pekerja. Jika pekerja tersebut absen selama lima hari berturut-turut, maka itu berarti mereka berhenti secara sukarela. Freeport juga tidak akan mempekerjakan lagi para eks karyawan yang sudah mengundurkan diri, mereka hanya dapat bekerja di tambang emas Grasberg melalui berbagai rekanan Freeport, kami berikan kesempatan melalui proses rekrutmen kontraktor-kontraktor kami, ujar Riza.

Menurut Ketua DPRD Mimika, Emiminus Mom, bekerja di kontraktor merupakan jalan satu-satunya agar dapat terus bekerja di tambang emas Freeport. Kalau mau masuk kerja, harus dari kontraktor. Kalau tidak mau, apa boleh buat, tinggal di rumah sajalah, ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa Freeport menginformasikan padanya perihal pekerjaan di kontraktor dan menjamin kurang lebih 3000 pekerja yang di PHK dapat terserap seluruh kontraktor.

Hingga kini nasib para pekerja Freeport masih belum jelas dan belum dapat diketahui bagaimana kelanjutannya. Jika pekerja tidak hadir dalam beberapa hari dan tidak diketahui keterangannya, maka pekerja tersebut mengundurkan diri. Sebagian besar pekerja di Freeport merupakan warga asli Papua seperti dari daerah Biak, Jayapura, Sorong, dan Serui. Agar PT Freeport dapat tetap berjalan, para pekerja harus hadir dan bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Reporter : Elsa Louserna

Editor : Intan Fatona