Situs Bersejarah Majapahit Beralih Menjadi Ancaman
Apa yang akan dipikirkan orang-orang ketika mendengar situs bersejarah? Sebagian besar pasti akan membayangkan bangunan berupa candi, fosil, arca, relief dan bangunan bekas pemerintahan kolonial. Cenderung kuno dan usang tetapi juga menarik untuk diketahui. Bahkan bisa kita lihat saat ini sebagian situs bersejarah yang ada terutama di Indonesia banyak diminati dan dikunjungi oleh turis yang berasal dari dalam negeri maupun turis mancanegara, seperti Candi Prambanan, Candi Borobudur, Kota Tua, Monas, dan masih banyak lagi.
Namun, baru-baru ini telah terjadi perusakan oleh oknum yang tidak diketahui asalnya terhadap situs bersejarah yang diduga bekas peninggalan Kerajaan Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini juga di perkuat dengan temuan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, bahwa adanya tindakan perusakan situs cagar budaya dan masih belum diketahui mau dibawa kemana batu bata sisa peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut diambil. Masalah ini menjadi penting dikarenakan adanya isu bahwa orang-orang yang menjadi saksi atas perusakan dan ingin melaporkan kepada pihak berwajib malah mendapatkan ancaman dari oknum yang terlibat.
Ancaman itu diketahui ketika salah seorang warga Kota Mojokerto, Deni Indianto pada sabtu, 8 April 2017 mengunggah foto kegiatan pengambilan situs bersejarah di laman Facebooknya yang memperlihatkan sejumlah orang mengambil potongan batu bata dari struktur bangunan tersebut dan ada sebuah truk yang menampungnya di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokert. Bukti foto yang diunggah menjadi viral ketika Arkeolog dari Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, menyebarkan foto tersebut melalui laman Facebook nya.
Deni merupakan anggota dari komunitas peduli situs peninggalan Majapahit. Foto yang diunggahnya merupakan hasil jepretan temannya. Ternyata anggota dari komunitas tersebut pernah diancam oleh orang-orang yang melakukan perusakan. Alih-alih menyelamatkan situs bersejarah, anggota komunitas yang terlibat malah mendapatkan ancaman. Ancaman itu terjadi ketika mereka ingin mengabadikan kegiatan perusakan yang dilakukan melalui kamera, namun ada oknum yang malah mengintimidasi mereka dengan melarang untuk memfoto kegiatan yang dilakukan, bahkan mereka juga pernah ditodong menggunakan senjata api.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya menjelaskan bahwa warisan budaya harus dilindungi, karena merupakan sesuatu yang dianggap penting. Dengan melestarikan cagar budaya sama saja dengan melestarikan budaya yang ada, selain itu dapat diperkenalkan kepada dunia internasional dan juga untuk memajukan kebudayaan nasional. Dalam UU tersebut juga di jelaskan bahwa kewenangan tertinggi dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan peraturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian cagar budaya.
Sehingga adanya perusakan dan pengambilan batu bata yang dianggap sebagai situs sejarah majapahit tanpa izin merupakan tindakan yang salah. Dalam rangka untuk penyelesaian masalah perusakan situs majapahit, Dwi Cahyono selaku arkeolog dari Universitas Negeri Malang tidak dapat bertindak sendirian, dia mendesak berbagai pihak terkait seperti kepolisian dan juga pemerintah kota Mojoketo untuk segera turun tangan dan bertindak cepat dalam mengatasi masalah yang ada.
Namun, upaya yang dilakukan pemerintah dianggap terlambat, karena pemerintah baru bisa bertindak setelah pengambilan situs bersejarah tersebut sudah dilakukan dalam beberapa pekan dan sudah banyak bagian yang diambil. Padahal negara memiliki otoritas kuat terhadap permasalahan seperti itu, akan tetapi tindakan yang diberikan sangatlah lambat.
BBC Indonesia, “Pengrusakan Situs Majapahit: ‘Ada Saksi yang Diancam Dengan Pistol”, http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39537427, pada 9 April 2017 pukul 14.27
Pemerintah Indonesia. 2010. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 130. Presiden republik Indonesia. Jakarta.