Premanisme Dalam Perebutan Kekuasaan DPD

    Sidang paripurna di gelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin, 3 April 2017, beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan pimpinan DPD berlangsung ricuh.  Sejumlah aksi tidak terpuji di tunjukkan oleh para Senator, setidaknya terjadi aksi saling dorong hingga interupsi serta adu mulut mewarnai jalannya sidang. Sekitar pukul 14.30 WIB, pimpinan DPD yaitu Farouq Muhammad dan GKR Hemas sudah bersiap untuk membuka sidang paripurna. Namun tiba-tiba, senator asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi maju ke tempat pimpinan sidang dengan berteriak agar sidang paripurna tidak di gelar karena masa jabatan pimpinan telah habis pada 31Maret 2017.

     Hal ini terkait putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016, tatib tersebut mengatur masa jabatan Pimpinan DPD sepanjang 2,5 tahun. Dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 P/HUM/2017  yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian maka masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 tetap dipangku oleh Mohammad Saleh selaku ketua dan Farouk Muhammad serta GKR Hemas selaku wakil ketua. Namun, DPD terpecah menjadi dua kubu, tetap pada aturan lama yaitu masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun dan mematahi putusan MA yaitu masa jabatan pimpinan selama 5 tahun.

     DPD pun terbelah menjadi dua kubu, yaitu yang setuju dengan masa jabatan 2,5 tahun sehingga harus dilakukan pemilihan pimpinan baru , dan kubu yang mendukung putusan MA yang bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib mematuhinya.

     Senator DPD adalah perwakilan aspirasi dari tiap daerah yang mereka wakili, namun seiring dengan dinamika yang ada, mulai banyak anggota DPD yang bergabung dengan partai politik, misalnya ke Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang . OSO begitu ia biasa disapa, adalah Ketua DPD terpilih periode 2017-2019 yang sebelumnya, menjadi wakil ketua pada masa kepemimpinan Irman Gusman.

     Saat ini, Oesman Sapta adalah ketua DPD RI terpilih yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura. Seolah ada kesan haus kekuasaan yang berlebih, karena sewajarnya seseorang yang memangku satu jabatan belum tentu mampu mengembannya dengan baik. Apalagi seseorang dengan tiga jabatan sekaligus, efektivitas dan kualitas dari DPD kedepannya akan sangat dipertanyakan apalagi pimpinan nya adalah seorang Ketua Umum parpol.

    DPD seharusnya adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen, para anggotanya adalah perwakilan aspirasi daerah dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. DPD bukan DPR yang melupakan lembaga politik. Fakta ini yang memicu reaksi berbagai pihak untuk menggulirkan wacana pembubaran DPD karena dinilai tidak efektif lagi, ditinjau secara institusi, usulan Undang Undang yang dihasilkan sangat sedikit. DPD lalu dinilai sebagai pemborosan dan buang buang anggaran. Apalagi setelah aksi premanisme di pertontonkan oleh para senator, semakin meruntuhkan marwah DPD yang sebelumnya hancur lantaran Irman Gusman, ketua saat itu tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dewan dengan gaji yang besar hanya bisa mempertontonkan perkelahian demi memlerebutkan kekuasaan secara sporadis.

   Sorotan juga ditujukan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga negara yang mengesahkan jika masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, apalagi sifat putusan MA final dan mengikat, MA justru mengamini putusan paripurna DPD yang mengangkat pimpinan baru DPD dengan keputusan memilih Oesman Sapta Odang sebagai ketua. Hal ini mengejutkan berbagai pihak, karena MA melanggar putusannya sendiri dengan melantik pimpinan baru yang saat itu dilakukan oleh Wakil Ketua MA, karena Hatta Ali selaku Ketua MA sedang menjalankan ibadah umroh.

Referensi

  1. Kumparan. Sidang Paripurna soal Pergantian Ketua DPD Rusuh. diakses dari https://m.kumparan.com/ananda-wardhiati-teresia/sidang-paripurna-soal-pergantian-ketua-dpd-rusuh

Andhika Prasetia. 2017. detik news. Paripurna DPD Rusuh, GKR Hemas: Anggota Takut Putusan MA Dibacakan di akses dari https://news.detik.com/berita/d-3463877/paripurna-dpd-rusuh-gkr-hemas-anggota-takut-putusan-ma-dibacakan

Heldania Ultri Lubis. 2017. Detiknews. Protes Putusan MA soal Tatib, Anggota DPD Ini akan Lapor ke MK di akses dari https://news.detik.com/berita/d-3462320/protes-putusan-ma-soal-tatib-anggota-dpd-ini-akan-lapor-ke-mk

Hakim, Rakhmat. 2017. Kompas. Ini Putusan MA soal Tata Tertib Terkait Kursi Pimpinan DPD di akses dari http://nasional.kompas.com/read/2017/04/06/10132731/ini.putusan.ma.soal.tata.tertib.terkait.kursi.pimpinan.dpd

 

Firda Amalia Rahmadhani