Bola Panas di Persidangan e-KTP

         Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali bergulir. Pada tanggal 3 April 2017, Muhammad Nazaruddin bersaksi untuk kasus megaproyek senilai triliunan rupiah tersebut. Proyek ini merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Sedikit berbeda dengan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan, yang didominasi oleh bantahan terlibat kasus ini, mantan bendahara Partai Demokrat ini justru membantah beberapa keterangan saksi. Nazar, begitu ia biasa disapa, justru mengungkapkan kesediaan nya untuk membantu KPK dalam membongkar kasus ini.

            Salah satu keterangan saksi yang dibantah adalah Ganjar Pranowo. Muhamad Nazaruddin menyebut Ganjar yang saat itu duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak diberi uang 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong. Namun, penolakan itu bukan tanpa sebab melainkan Gubernur Jawa Tengah itu meminta agar jumlah jatahnya setara dengan jatah Ketua Komisi II DPR saat itu, yakni 500 ribu dolar AS. Nazar menyebut akhirnya Ganjar menerima uang korupsi ini setelah jumlahnya disetujui 500 ribu dolar AS. Kepada majelis hakim, Nazaruddin mengaku menyaksikan penyerahan uang tersebut kepada Ganjar. Penyerahan itu dilakukan di ruangan Mustoko Weni, anggota komisi II dari fraksi Partai Golkar. Selain Ganjar, juga ada Chaeruman Harahap, pejabat legislatif yang saat itu duduk di komisi II dari fraksi Partai Golkar dalam ruangan tersebut.

            Pada sidang sebelumnya, Ganjar bersaksi bahwa ia pernah ditawari uang oleh rekannya di komisi II yakni Mustoko Weni (almarhumah). Namun, ia saat itu menolaknya. Di hadapan majelis hakim, politisi yang sekaligus Gubernur Jawa Tengah ini mengakui tawaran itu memang datang berkali-kali dari Weni. Keterangan Nazar dan Ganjar begitu berbeda, padahal saksi di muka persidangan haruslah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena mereka memberi kesaksian di bawah sumpah. Selain itu, keterangan palsu di pengadilan memiliki konsekuensi hukum. Contohnya saksi Dewan yang sebelumnya, Miryam S. Haryani yang mencabut seluruh BAP nya kini justru menghadapi ancaman jeratan hukum atas kesaksian palsunya, serta santer terdengar kabar Miryam akan menjadi tersangka berikutnya dari kasus e-KTP ini.

            Kemudian dalam sidang lanjutan e-ktp berikutnya, Anas Urbaningrum hadir sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan e-KTP Irman dan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 April 2017. Selain Anas, ada Setya Novanto dan Ade Komarudin yang juga datang sebagai saksi untuk kasus yang merugikan negara senilai 2,3 Triliun Rupiah ini.

            Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar ini, Anas membantah satu per satu kesaksian Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar untuk kepentingan Partai Demokrat. Anas mengaku dirinya tidak menerima sepeserpun uang e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak pernah bertemu dan tidak mengenal Andi Narogong. Dia bahkan siap dicek CCTV di kantor fraksinya terdahulu. Ia juga tidak pernah mengawal proyek ini di DPR.

            Selain Anas, Ade Komarudin juga membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Senada dengan Ade, Ketua DPR Setya Novanto juga mengelak menerima uang korupsi mega proyek ini. Ketua DPR RI Setya Novanto menganggap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tidak benar saat memberikan keterangan dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ganjar mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR. Pertemuan itu berlangsung di Bandara Ngurah Rai Bali.

            Dalam kesaksiannya, Ganjar mengaku bahwa dalam pertemuannya dengan Novanto,  politisi Golkar itu meminta Ganjar untuk tidak terlalu galak dalam proyek e-ktp itu. Saat itu, proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR sudah selesai sehingga tak ada urusan lagi dengannya. Ganjar mengatakan, saat itu Komisi II memang kerap mengkritisi soal uji coba e-KTP. Hal yang dipertanyakan dirinya yakni apakah bisa diterapkan secara menyeluruh, apakah bisa menjamin sistemnya tak bisa dibobol. Sebab, kata dia, e-KTP akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ia berasumsi pertanyaan kritis itu dianggap galak oleh Novanto.

            Bola panas e-KTP terus bergulir, terus terjadi dinamika dari hari ke hari terkait perkembangan kasus ini.  Mulai saling kompak memberikan bantahan telah menerima jatah uang korupsi, mencabut BAP hingga saling tuding antar saksi dari pihak Kemendagri maupun pihak DPR. Hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya kini berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, sementara satu lainnya yaitu Andi Narogong masih terus menjalani pemeriksaan intensif.

Referensi

 Republika. Nazaruddin : Ganjar Pranowo tolak 150 ribu karena minta 500 ribu Dolar. Diakses dari http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/04/03/onu58j361-nazaruddin-ganjar-pranowo-tolak-150-ribu-karena-minta-500-ribu-dolar#

  1. Detik News. Mega Korupsi e-ktp : Novanto dan Anas Beri Kesaksian. Di akses dari : https://news.detik.com/foto-news/d-3466711/mega-korupsi-e-ktp-novanto-dan-anas-beri-kesaksian/3#share_top

Abba Gabrillin. 2017. Kompas. Novanto Kaget Dengar Kesaksian Ganjar di Sidang Kasus E-KTP. Di akses dari http://nasional.kompas.com/read/2017/04/06/13474181/novanto.kaget.dengar.kesaksian.ganjar.di.sidang.kasus.e-ktp

Ambaranie Nadia. 2017. Kompas. Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta “Jangan Galak-galak soal E-KTP”. Di akses dari http://nasional.kompas.com/read/2017/03/30/15123191/kepada.ganjar.setya.novanto.minta.jangan.galak-galak.soal.e-ktp.

Editor : Audhia Firdaus

Firda Amalia Rahmadhani