Mega Korupsi E-KTP
Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memasuki babak baru. Setelah sekian lama tak terdengar kelanjutan pengusutannya, KPK Era kepemimpinan Agus Rahardjo melanjutkan penyelidikan atas proyek senilai total Rp5,9 triliun pada tahun anggaran 2011-2013 tersebut. Sebelumnya, mantan bendahara partai Demokrat, M. Nazzaruddin mengungkapkan sejumlah nama politisi papan atas terlibat dalam kasus yang diduga menjerat dirinya. Nama nama besar itu di antaranya Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Gamawan Fauzi Mantan Mendagri, Petinggi Kemendagri, serta sejumlah nama lain dari pejabat eksekutif, legislatif dan pihak swasta.
Sejumlah pihak dipanggil untuk di mintai keterangan oleh KPK, para Anggota Komisi II DPR saat itu hingga mantan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Dari pihak Legislatif, KPK menjadwalkan 23 anggota DPR untuk memberikan keterangannya, namun dari sekian nama hanya 15 orang yang datang untuk memenuhi panggilan KPK. Mereka yang datang adalah para politisi terkenal, sebut saja Setya Novanto selaku Ketua DPR, Ade Komarudin, Ganjar Pranowo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Olly Dondokambey yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Agun Gunandjar, Arif Wibowo, Taufiq Effendi, dan lainnya. Sebagian besar dari mereka adalah nama nama besar yang sudah tak asing lagi di telinga publik.
Berikut adalah nama anggota DPR yang dipanggil KPK berdasarkan kutipan dari detik.com, mereka ada yang datang memenuhi pemeriksaan, ada pula yang mangkir. Tokoh politik itu diantaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Ade Komarudin,Numan Abdul Hakim, Rindoko Dahono Wingit, Olly Dondokambey, Jafar Hafzah, Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, Arif Wibowo, Taufiq Effendi, Chairuman Harahap, Markus Nari, Melcias Marcus Mekeng, Miryam S Haryani, Jazuli Juwaini, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, Mirwan Amir, Abdul Malik Haramain, Mulyadi, Djamal Aziz, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono.
Hingga saat ini, hanya ada dua orang yang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman (terdakwa I) yang dahulu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto (terdakwa II) yang dahulu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa bersama-sama pihak lain secara melawan hukum, dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai penyedia barang proyek e-KTP.
Dalam rumusan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Irman dan Sugiharto, penuntut umum KPK menyebut nama Setya Novanto sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, sejumlah pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana, seperti Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan), Andi Agustinus alias Andi Narogong (penyedia barang/jasa Kemendagri), dan Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium PNRI) juga turut disebut.
Selain pejabat eksekutif dan legislatif yang terseret dalam pusaran kasus KTP Elektronik, sejumlah korporasi pemenang tender e-KTP yaitu Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industi, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI ikut terseret dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,314 triliun.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Baru terdengar bahwa beberapa waktu terakhir KPK telah melakukan pencelakan terhadap 9 orang terkait kasus ini. Persidanganpun terus berjalan. Sidang lanjutan yang dugelar Kamis 16 Maret 2017, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Gamawan Fauzi dan Agus Martowardodjo, namun pada sidang Gubernur BI berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk dirinya memberikan kesaksian di persidangan.
References:
Andylala, Waluyo. (2017). VOA Indonesia. ICW Pastikan Adanya Serangan Balik dari Politisi DPR Terkait Kasus e-KTP. Diakses dari http://www.voaindonesia.com/a/icw-pastikan-adanya-serangan-balik-dari-politisi-dpr-terkait-kasus-e-ktp/3765183.html
Joko Susilo. (2017). AntaraNews. Gamawan Fauzi tiba di pengadilan tipikor kasus e-KTP. Diakses dari http://m.antaranews.com/berita/618338/gamawan-fauzi-tiba-di-pengadilan-tipikor-kasus-e-ktp
Dhani Irawan. (2017). Detik Com. Deretan Anggota Dewan yang Pernah Dipanggil KPK di Kasus e-KTP. Di akses dari https://news.detik.com/berita/d-3440286/deretan-anggota-dewan-yang-pernah-dipanggil-kpk-di-kasus-e-ktp