Dilematis Memberikan Partisipasi di Pilkada atau Partisipasi di Kantor

          Terlepas dari euforia masyarakat Jakarta menyambut pilkada tahun ini, ada sebagian dari masyarakat Jakarta tidak dapat menikmati momen tersebut. Mungkin kita sering mendengar dari beberapa artikel baik berbasis cetak maupun daring mengenai pemilih DKI yang tidak dapat memilih dikarenakan kepengerusan administrasi e – KTP nya. Namun, bukan itu lah yang akan saya ulas di sini. Kekecewaan seorang karyawan salah satu toko elektronik ternama di Jakarta yang secara tidak langsung mewakili suara teman – teman nya,

         Rudi – nama samaran – adalah seorang pegawai di salah satu toko elektronik di kawasan Jakarta Selatan. Beliau ditempatkan divisi khusus teknisi yang melayani bagian teknis dan perawatan khusus pelanggan di toko tersebut. Sembari melayani saya yang sedang mengurus adminstrasi sebuah produk, kami berbincang sedikit mengenai pilkada yang diselenggarakan pada hari yang sama.

        Beliau menuturkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk pilkada kali ini, dikarenakan oleh manajemen pusat tidak memberikan waktu libur pada hari itu. Rudi menambahkan, sebetulnya pihak manajemen tempat ia bekerja memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih di tempat masing – masing secara lisan. Namun, hal tersebut tidak dipraktekkan oleh manajemennya dengan tidak memberikan toleransi keterlambatan hadir kepada karyawan yang menggunakan hak pilih nya.

         Rudi menuturkan sulit bagi karyawan untuk menggunakan hak pilih nya sembari mengikuti peraturan di kantor tempat ia bekerja. Karena, karyawan sudah harus sampai di kantor pada pukul 8 pagi untuk mempersiapkan pembukaan toko. Sedangkan, Tempat Pemilihan Suara atau TPS baru dibuka pada jam yang sama. “Agak sulit bagi kita apalagi teman – teman dari sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi untuk menggunakan hak pilih nya dan sampai di kantor tepat waktu” tutur Rudi. Walaupun mendapatkan uang lembur, namun, Rudi tetap kecewa karena tidak dapat menggunakan haknya untuk pilkada kali ini. Saat disinggung persoalan untuk mengambil cuti Rudi meengatakan tidak ada yang mau untuk menggantikan shift nya dikarenakan banyak dari temannya yang memanfaatkan hari tersebut untuk menggunakan hak pilihnya.

         Berdasarkan SE Menakertrans Nomor SE.14/MEN/XII/2015 menetapkan hari libur nasional pada setiap penyelenggaraan Pilkada, penetapan tersebut bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan hak pilih nya (Hukum Online, 2015). Dalam surat keputusan tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan boleh tidak meliburkan karyawannya pada hari penyelenggaraan pilkada, namun diharuskan untuk memberikan kesempatan para karyawan untuk menggunakan hak nya dan diwajibkan untuk memberikan upah lembur. Mengacu pada kasus Rudi dapat dipastikan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan pada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya, walaupun mendapatkan uang lembur namun tidak sebanding dengan partisipasinya untuk membangun daerah asal nya di masa yang akan datang.

        Pemerintah dalam hal ini perlu mengkaji dan menindak perusahaan yang tidak memberikan hak pilih karyawannya. Tidak lain bertujuan untuk memenuhi hak masyarakatnya untuk menerapkan demokrasi dan tentu menurunkan angka golput. Sejauh ini juga ada beberapa instansi pemerintah yang tidak meliburkan satuan kerja dibawah nya yakni yang bertanggung jawab terhadap fasilitas publik dan melayani masyarakat secara langsung seperti satuan kerja listrik, air, kebersihan, rumah sakit, dsb. Namun, mereka memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih nya dengan memberlakukan sistem shift setengah hari secara bergantian (Praditya, 2017).

Referensi

Bincang – Bincang Pilkada [Interview] / interv. Firdaus Audhia. – Jakarta : IRB News, February 15, 2017.

Bolehkan Perusahaan Tidak Melaksanakan Pilkada Serentak? [Online] / auth. Hukum Online // Hukum Online. – Hukum Online, Desember 2015. – Februari 22, 2017. – http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt566165fa53a5e/bolehkah-perusahan-tidak-memberlakukan-libur-pilkada-serentak?.

Ini Daftar Instansi yang Tidak Libur Saat Pilkada 2017 [Online] / auth. Praditya Ilyas Istianur // Liputan 6. – Februari 2017. – Februari 22, 2017. – http://bisnis.liputan6.com/read/2853088/ini-daftar-instansi-yang-tak-libur-saat-pilkada-2017.

Liputan 6 [Online] / auth. Fahmi Yusron. – 2017. – February 20, 2017. – http://pilkada.liputan6.com/read/2861542/jumlah-golput-pilkada-dki-2017-turun-apa-sebabnya.

Sisi lain Pilkada DKI 2017 [Online] / auth. Firdaus Audhia // IRB News. – Domestic Politics, February 20, 2017. – February 20, 2017. – http://www.IRBNews.com/sisi-lain-pilkada-dki-2017.html.

Berita Hari Ini : Mengintip Hasil Survei Tiga Lembaga Untul Pilkada DKI 2017, Ahok Masih Unggul! [Online] / auth. Resa // Indowarta. October 13, 2016. – http://indowarta.com/10422/berita-hari-ini-mengintip-hasil-survei-tiga-lembaga-untul-pilkada-dki-2017-ahok-masih-unggul/

Audhia Firdaus