86 Tahun Konflik Kashmir

Kashmir adalah wilayah yang berlokasi diantara India, Pakistan, Afghanistan, dan Tiongkok. Dengan populasi sebanyak 13 juta penduduk, wilayah seluas 222,000 km2 tersebut memiliki beragam budaya dan agama. Walaupun demikian, pada mulanya, mereka hidup tentram. Hingga di akhir penjajahan Britania pada tahun 1846, Kerajaan Britania menjual wilayah Kashmir kepada Maharajah Ghulab Singh, yang kemudian membangun kerajaan mencakup wilayah Jammu dan Kashmir dengan dirinya sebagai raja pertama di wilayah tersebut. Beliau diketahui memerintah secara tirani dan opresif. Setelah kematiannya di tahun 1857, Ghulab digantikan oleh penerusnya, Maharajah Hari Singh. Beliau memiliki gaya kepemerintahan yang serupa dengan Ghulab, dan menjabat hingga 1949.

          Di masa akhirnya, tepatnya tahun 1947, Hari Singh dihadapkan dengan dua pilihan; untuk bergabung dengan India atau dengan Pakistan. Hal ini disebabkan oleh pembagian wilayah Asia Selatan oleh Kerajaan Britania yang memisahkan India dan Pakistan. Hari Singh pun menerima berbagai tekanan dari kedua belah pihak, yang menghasilkan keputusannya untuk menjadi wilayah netral dan tidak memihak pada pihak manapun. Keputusan tersebut membuahkan serangan pasukan Pakistan untuk mengambil alih Kashmir di tahun 1948. Mengetahui hal ini, Hari Singh meminta bantuan India untuk mempertahankan serangan Pakistan dengan balasan Kashmir akan diberikan kepada India. India pun menyetujui kesepakatan tersebut dan mengerahkan pasukan untuk melawan Pakistan. Pertempuran pertama kedua negara tersebut dimenangkan oleh India, yang kemudian India lanjutkan dengan pengajuan penyelesaian sengketa kepada Dewan Keamanan PBB. Keputusan dewan PBB yaitu agar Pakistan menarik seluruh pasukannya dan bagi India dan Pakistan untuk melaksanakan pemungutan suara di wilayah Kashmir, namun resolusi tersebut tak terlaksana dikarenakan kurangnya partisipasi forum internasional dalam konflik ini.

         Kashmir pun secara sosial terbagi dua, wilayah, yaitu Azad Kashmir dibawah kontrol Pakistan, dan Jammu dan Kashmir yang dipegang oleh India. Kedua wilayah tersebut dibatasi oleh apa yang disetujui sebagai Line of Control.

          Terhitung sejak tahun 1931, kerusuhan sosial pertama di Kashmir terjadi, yaitu pertikaian antara kelompok Muslim yang merupakan penduduk mayoritas. Kini, kerusuhan di Kashmir disebabkan oleh berbagai hal, tekanan grup separatis; pembunuhan antar warga atas berbagai hal; pertikaian golongan Hindu dengan golongan Islam, dll. Tujuan dari grup separatis tersebut pun masih menjadi perdebatan, apakah mereka ingin memisahkan diri dari India, Pakistan, atau keduanya. Namun, absensinya tindakan pemerintah India terhadap Kashmir memperbesar pengaruh grup di wilayah tersebut.

         Para separatis pun membunuh penduduk tak bersalah, melakukan genosida berdasarkan agama, membunuh massal para pemeluk Hindu dan Sikh. Ribuan penduduk pun terpaksa melarikan diri sebagai pengungsi di India. Diperkirakan sejak tahun 1990an, sebanyak 66,000 penduduk Kashmir telah menjadi korban pembantaian grup separatis tersebut. Kejahatan yang dilakukan berupa intimidasi, pemerkosaan, penyerangan, pembunuhan, perampokan, dll. Grup ini juga kerap menuduh penduduk yang bekerja layak bahwa mereka adalah informan India. Kemudian mereka dirampok, disiksa hidup-hidup, diamputasi, dll. Dengan demikian, maka tentunya di Kashmir terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pembunuhan-pembunuhan lainnya pun terus berlangsung hingga kini.

          Dalam permasalahan perebutan Kashmir oleh Pakistan – India sebagai pihak utama yang bersangkutan adalah Pakistan dan India. Dalam kelanjutan kasus ini, pihak yang bersangkutan memiliki banyak motif dan kepentingan dalam memperebutkan wilayah  Kashmir. Dapat dilihat dari gambaran geografis, Kashmir terletak di perbatasan utara India – Pakistan dan memiliki 3 provinsi yaitu Jammu, Kashmir dan Laddakh. Kesuburan tanah, pertanian dan pariwisata alamnya merupakan suatu aset penting yang dimiliki Kashmir. Kashmir memiliki 3 aliran sungai yaitu Indus, Zaskar dan Jhelum dan lembah yang dimiliki Kashmir adalah tempat yang sangat strategis bagi pertahanan negara dengan wilayahnya yang memiliki topografi pegunungan, serta merupakan wilayah dengan perbatasan dengan banyak negara seperti di sebelah Utara berbatasan dnegan Rusia dan China, sebelah Barat dengan Afganistan dan Pakistan, Timur berbatasan dengan China Sinkiang dan Tibet dan Selatan berbatasan dengan India.

             Pihak India melihat pada sejarah awal dari kepemilikan Kashmir dari tangan Inggris yaitu Gulab Singh seorang Hindu  menawarkan sejumlah uang kepada Inggris yaitu 7,5 juta rupee (750.000 pounds) untuk memperoleh Kashmir yang ditandatangani melalui perjanjian Amritsar (Treaty of Amritsar) pada tanggal 16 Maret 1846 dan dengan perjanjian ini Kashmir kemudian menjadi milik raja Gulab Singh dan keturunan laki-lakinya untuk selama-lamanya. Sejak saat itu Kashmir berada di bawah kekuasaan Raja Hindu. Adanya 3 aliran sungai di Kashmir merupakan potensi irigasi pertanian untuk India dan hasil bumi seperti emas, batu delima dan zamrud merupakan potensi ekonomi yang besar. India melihat posisi strategis dari perbatasan Kashmir merupakan suatu kunci untuk menyebarkan pengaruhnya ke negara lain.

             Pihak Pakistan juga melihat dari awal mula sejarahnya sebelum pasukan Inggris datang menguasai Kashmir, pihak muslim telah menempati dan menguasai Kashmir dalam kurun waktu yang sangat lama. Pakistan melihat kekerasan dalam Kashmir oleh pihak India terhadap pihak muslim menjadi salah satu pemicu perebutan Kasmir karena Pakistan ingin menjadi land of mother bagi mayoritas muslim di Kashmir yang dibilang cukup banyak hingga 80%. Pakistan juga meminta penyelesaian masalah dengan pihak ketiga dari pihak PBB untuk ikut berperan dalam hal ini PBB membentuk sebuah komisi yang dikenal dengan nama United Nations Commission for India and Pakistan (UNCIP) 1948. Resolusi dewan keamanan tanggal 21 April tahun 1948 menyatakan bahwa plebisit harus dilaksanakan di Kashmir dengan memberikan hak kepada rakyat Kashmir untuk bergabung kepada Pakistan atau India. Setelah usaha-usaha memaksa India untuk menaati resolusi PBB tidak pernah terlaksana. Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi baru tanggal 24 Januari tahun 1957 mengulangi prinsip-prinsip dari resolusi sebelumnya yaitu resolusi tahun 1948, tahun 1950, tahun 1951 dan resolusi UNCIP tanggal 13 Agustus 1948 dan tanggal 5 Januari 1949 yang isinya menyatakan bahwa masa depan negara Jammu dan Kashmir harus diputuskan sesuai dengan kehendak rakyat yang dinyatakan melalui cara-cara yang demokratis dengan melaksanakan plebisit yang bebas dan tidak memihak di bawah pengawasan PBB. Namun resolusi PBB yang dikeluarkan berulang-ulang ini tidak pernah terlaksana karena India tidak pernah menaati badan PBB tersebut dan India juga menolak PBB untuk ikut campur tangan dalam kasus Kashmir ini.

 

Referensi

Ganguly, Rajat. 1998. India, Pakistan and the Kashmir Dispute. New Zealand: Victoria University of Wellington.

Hakim, Ahmad Burhan . 2015. Analisa Konflik Perbatasan (Khasmir) India- Pakistan, kompasiana.com.

IDSA (Institute for Defence Studies and Analyses). 2011. Pakistan Occupied Kashmir : Changing the Discourse. New Delhi.

Indian Express. 2016. Pakistan asks UN to help in deescalating tensions with India. http://indianexpress.com/article/world/pakistan-asks-united-nations-help-in-de-escalating-tensions-with-india-4414978/

Samir, Yaseer. First Post India. 2017. Kashmir Unrest: What Was the Real Death Toll in the State. http://www.firstpost.com/india/kashmir-unrest-what-was-the-real-death-toll-in-the-state-in-2016-3183290.html

Zahir Khan, Kashmir, 56 Tahun Dibawah Pendudukan India. http://www.pelita.or.id/cetakartikel.php?id=23032

Zee News. 2016. Indo-Pak Bilateral Cricket. http://zeenews.india.com/cricket/indo-pak-bilateral-cricket-pcb-gets-green-light-for-legal-action-against-bcci_1963086.html

 

Yudhi Saputra