Perizinan Pemeliharaan Satwa Liar di Indonesia

Indonesia memang dikenal akan keragaman satwa liarnya di alam bebas. Ada sekitar 300.000 satwa liar yang hidup bebas di Indonesia. Walaupun jumlah satwa liar di Indonesia bisa dibilang fantastis, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan keberlangsungan hidup satwa liar. Diantara satwa liar ini, ada beberapa jenis hewan yang bisa dibilang langka bahkan hampir punah. Salah satu contoh satwa liar yang dilindungi pemerintah adalah Harimau Sumatera.

Salah satu langkah tegas yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan membuat peraturan tentang perizinan pemeliharaan satwa liar di Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga seluruh hewan yang hidup di Indonesia agar tidak punah. Dengan adanya peraturan ini, maka tidak semua masyarakat dapat memelihara satwa liar secara resmi atau legal. Masyarakat yang ingin memelihara satwa ini harus mengetahui dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, masyarakat yang sudah memenuhi beberapa syarat akan mengikuti beberapa tahapan lainnya untuk bisa mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia mengatur dengan ketat atas surat legalitas pemeliharaan satwa yang diberikan kepada masyarakat umum. Hal ini dibuktikan dengan beberapa peraturan yang mengikat masyarakat agar memelihara satwa liar dilindungi dengan sebaik-baiknya. Namun, tidak hanya itu. Pemerintah Indonesia juga mengatur peraturan untuk oknum-oknum nakal yang masih memperjualbelikan satwa liar secara bebas. Penjualan satwa liar oleh oknum-oknum ini terbilang ilegal. Hukuman atau sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada oknum tersebut telah diatur dalam UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, masyarakat diperbolehkan melaporkan transaksi ilegal ini kepada pihak berwajib.

Pemerintah mengharapkan dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur perizinan pemeliharaan satwa liar ini akan menjadi batu loncatan agar seluruh satwa liar yang hampir punah di Indonesia bisa terselamatkan. Mari kita bersama-sama menjalankan dan mematuhi peraturan dari pemerintah agar kelak anak dan cucu kita masih bisa berinteraksi dengan seluruh hewan!

Referensi :

https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.YjM QS8 pQI

https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/izin-memelihara-hewan-langka

https://www.researchgate.net/publication/342668366_Sanksi_Pidana_Terkait_Perdagangan_Ilegal_Satwa_Liar_yang_Dilindungi

https://media.suara.com/pictures/653×366/2018/03/06/47517-ilustrasi-harimau-sumatera-shutterstock.jpg

Gina Farah Nabila