Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jangan Lupa Ada Aturan Baru!
Selamat hari Natal dan tahun baru! Nggak nyangka ya kita sudah melewati dua tahun beraktivitas dari rumah saja karena masa pandemi. Walaupun kasus Covid sudah tidak melambung seperti awal-awal tahun, dan pemerintah juga sudah mengizinkan kita untuk melakukan aktivitas dengan metode hybrid, kita harus tetap waspada karena ada varian baru dari covid yang terdeteksi sejak akhir tahun 2021 yang bernama Omicron. Jadi, kita harus tetap menerapkan aturan yang berlaku untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi ya temen-temen!
Selain itu, di akhir tahun 2021, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di hari libur Natal dan tahun baru, pemerintah sudah berencana memberlakukan PPKM PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia. Rencana awalnya PPKM Level 3 ini akan dimulai dari tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari 2022. Akan tetapi, kebijakan ini dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan aturan baru untuk diterapkan saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022. Aturan ini ditetapkan supaya euforia rakyat dalam menyambut perayaan nataru tidak akan membuat masyarakat lupa akan aturan social distancing yang harus diterapkan akibat pandemi yang belum sepenuhnya hilang.
Adanya aturan baru ini sangat berdampak bagi banyak masyarakat Indonesia yang biasa merayakan dan melakukan liburan saat Natal dan tahun baru. Kalian sendiri sudah tahu belum apa saja aturan baru nataru ini?
Ada beberapa poin yang terkandung dalam aturan baru tersebut, yaitu:
- Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya serta melarang adanya pawai baik terbuka maupun tertutup
- Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75% pengunjung yang memiliki kategori hijau di aplikasi peduli lindungi.
- Pengetatan protocol Kesehatan di gereja/tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
- Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton
- Kegiatan yang bukan perayaan Natal atau Tahun Baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang
- Jam operasional mall/pusat perbelanjaan dari jam 09.00 dan hanya sampai dengan jam 22.00
Kemudian, untuk mengatur perjalanan jarak jauh, pemerintah menetapkan:
- Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk penumpang dari luar negeri memiliki hasil PCR negatif (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan), melakukan karantina 10 hari setelah sampai di Indonesia, melalui penguatan tes covid-19, penelusuran, serta pengobatan 3T dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir
- Sedangkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu, sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif (maksimal 1×24 jam). Untuk orang dewasa yang tidak memenuhi persyaratan apapun alasannya tidak diizinkan berpergian jarak jauh. Untuk anak-anak, mereka harus memiliki hasil PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Nah, gimana? Sudah paham dan mengetahui seluruh aturan baru yang berlaku selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)? Stay safe semuanya!
Referensi:
Kencana, M.R.B. (2021). PPKM Level Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Evaluasi Lengkap Pemerintah. Diakses dari liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4810995/ppkm-level-diperpanjang-hingga-3-januari-2022-ini-evaluasi-lengkap-pemerintah
Karnia, A. M. (2021). PPKM Level 3 Batal Berlaku Menyeluruh Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022. Diakses dari Kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/ppkm-level-3-batal-berlaku-menyeluruh-selama-periode-natal-dan-tahun-baru-2022
Laraspati, A. (2021). Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3. Diakses dari detik.com: https://news.detik.com/infografis/d-5857714/ini-aturan-baru-saat-nataru-usai-batalnya-ppkm-level-3