Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Organisasi Kehidupan KeMahasiswaan
Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan, dengan demikian kesetaraan gender adalah penilaian yang sama oleh masyarakat terhadap persamaan dan perbedaan perempuan dan laki-laki dalam berbagai peran yang mereka lakukan (KMNPP RI, 2001). Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Berbagai cara tengah dilakukan diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional. Upaya upaya tersebut diarahkan untuk, menjamin kesetaraan hak-hak asasi, penyusun kebijakan yang pro aktif mengatasi kesenjangan gender, dan peningkatan partisipasi politik.
Di dalam kalangan mahasiswa, sering terjadi bahwasannya kandidat pemimpin organisasi selalu di dominasi laki-laki. Minimnya peran perempuan yang menjadi seorang pemimpin Dalam pengisian setiap divisi dalam organisasi pun juga lebih di dominasi oleh kalangan laki-laki sebagai koordinator setiap divisi. Walaupun tidak semuanya seperti itu, tetapi fenomena ini hampir tercermin dalam setiap organisasi kemahasiswaan di kampus. Pada umumnya perempuan di dalam organisasi banyak yang diidentikkan dengan peran sebagai sekretaris ataupun bendahara, namun jarang yang condong ke arah pemimpin organisasi atau sebagai penguasa.
Salah satu wacana yang dapat dipetik dari ideologi bangsa Indonesia adalah mengenai konsep kesetaraan gender. Hal ini dapat diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Tahun 2012. Walaupun aturan mengenai kesetaraan gender tersebut sudah ada, namun masih banyak peran wanita dalam pendidikan dan berorganisasi masih sangat minim, padahal kesempatan bagi kaum perempuan sudah sangat terbuka lebar dalam ranah pendidikan dan organisasi. Tetapi untuk jabatan sebagai seorang pemimpin masih sangat kurang.
Kesetaraan gender adalah keadaan bagi perempuan dan laki-laki menikmati status dan kondisi yang sama untuk merealisasikan hak azasinya secara penuh dan sama-sama berpotensi dalam menyumbangkannya dalam pembangunan, dengan demikian kesetaraan gender adalah penilaian yang sama oleh masyarakat terhadap persamaan dan perbedaan perempuan dan laki-laki dalam berbagai peran yang mereka lakukan (KMNPP RI, 2001). Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Berbagai cara tengah dilakukan diupayakan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender yang menyebabkan ketidakadilan sosial. Upaya tersebut dilakukan baik secara individu, kelompok bahkan oleh negara dan dalam lingkup lokal, nasioanal dan internasional. Upaya upaya tersebut diarahkan untuk, menjamin kesetaraan hak-hak asasi, penyusun kebijakan yang pro aktif mengatasi kesenjangan gender, dan peningkatan partisipasi politik.
Di dalam kalangan mahasiswa, sering terjadi bahwasannya kandidat pemimpin organisasi selalu di dominasi laki-laki. Minimnya peran perempuan yang menjadi seorang pemimpin Dalam pengisian setiap divisi dalam organisasi pun juga lebih di dominasi oleh kalangan laki-laki sebagai koordinator setiap divisi. Walaupun tidak semuanya seperti itu, tetapi fenomena ini hampir tercermin dalam setiap organisasi kemahasiswaan di kampus. Pada umumnya perempuan di dalam organisasi banyak yang diidentikkan dengan peran sebagai sekretaris ataupun bendahara, namun jarang yang condong ke arah pemimpin organisasi atau sebagai penguasa.
Salah satu wacana yang dapat dipetik dari ideologi bangsa Indonesia adalah mengenai konsep kesetaraan gender. Hal ini dapat diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Tahun 2012. Walaupun aturan mengenai kesetaraan gender tersebut sudah ada, namun masih banyak peran wanita dalam pendidikan dan berorganisasi masih sangat minim, padahal kesempatan bagi kaum perempuan sudah sangat terbuka lebar dalam ranah pendidikan dan organisasi. Tetapi untuk jabatan sebagai seorang pemimpin masih sangat kurang.
Semua memiliki peran dan memiliki kesempatan yang sama dalam hal memilih ataupun melakukan segala sesuatu, termasuk dalam berorganisasi. Bahkan, yang berlaku menjadi pemimpin sebuah organisasi juga adalah hak bagi semua kaum.
Maka dari itu, tentunya harus adanya sebuah pemahaman serta gebrakan terkait konsep keadilan gender di klangan mahasiswa dalam berorganisasi, demi terciptanya integrasi pada organisasi, bukan hanya menjadi Gerakan semata namun lebih pada kemampuan dan kompetensi mengenai organisasi yang adil berbasis pada gender.
Reference:
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Rancangan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender Tahun 2012.
Handayani, T. & Sugiarti. (2008). Konsep dan teknik penelitian gender. Malang: UMM Press.
Bungin, Burhan. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana.
Darahim, Andarus. 2003. Kendala Upaya Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: Yayasan Melati.