Kontroversi RUU Permusikan di Indonesia

Rancangan Undang-Undang permusikan yang telah diusulkan oleh Komisi X DPR ternyata banyak dikritik oleh musisi di Tanah Air dikarenakan isi di dalam RUU Pemusikan memuat beberapa “Pasal Karet” yang dapat mengancam kebebasan berkarya musisi dan seniman music sebagaimana yang telah terjadi di UU ITE. Musisi di Indonesia menganggap RUU Pemusikan menghambat ruang gerak musisi untuk berkarya dimana para musisi berharap seharusnya tidak ada RUU tersebut karena dapat membatasi ruang ekspresi seniman music dan musisi di tanah air. Tidak dikit juga musisi di Indonesia yang malah ingin RUU tersebut segera disahkan.

Pasal 5 di RUU Pemusikan menjadi salah satu yang dipermasalahkan. Isi pasal tersebut berisi tentang larangan bagi para musisi mulai dari membawa budaya barat yang negative, merendahkan harkan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga music yang provokatif. “Itu membatasi ruang ekspresi dan seni. Sementara seni adalah ruang bebas, saya yakin juga insan-insan seniman punya tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan,” sebut Gede Robi Supriyanto yang merupakan vokalis band Navicula. Tidak hanya pasal 5 di RUU Pemusikan, tetapi juga pasal 18 dimana pasal 18 ini tentang konsumsi music. Pasal 18 berbunyi “Pertunjukan Musik melibatkan promotor music dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menurut Gede Robi Supriyanto masih banyak hal yang lebih penting untuk dimasukan ke dalam RUU Permusikan. Seperti pelestarian membangun ekosistem dan pelestarian music secara holistic di Indonesia.

RUU Permusikan ini dapat dikatakan sebagai kontroversi karena tidak semua musisi di Indonesia berada di halaman yang sama. Sebagian mendukung dan sebagiannya lagi tidak. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan segera menyelesaikan RUU Permusikan, diharapkannya permusikan di tanag air akan semakin berkembang dan seiring waktunya Indonesia dapat menjadi negeri music dunia. “RUU Permusikan bisa menjadi paying hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersil atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja music Indonesia bida dipastikan akan cerah,” ucap Bamsoet.

Berdasarkan pendapat saya, RUU Permusikan ini dapat berjalan dengan baik apabila ada komunikasi yang baik antar pemerintah dengan musisi di Indonesia. Tentu undang-undang ini tercipta untuk mengembangkan karya music di Indonesia agar dapat menjadi lebih maju lagi. Kerja sama antar pemerintah dengan musisi tentu akan sangat membantu berjalannya RUU Permusikan ini. Tetapi akan menjadi sia-sia apabila RUU Permusikan ini ternyata hanya digunakkan sebagai senjata untuk malah menjatohkan musisi-musisi Indonesia.

Author: Dahayu Dagna Damarista
Referensi:
https://www.liputan6.com/news/read/3884456/jadi-kontroversi-ini-beberapa-hal-di-ruu-permusikan-yang-diperdebatkan