Kominfo Matikan TV Analog, Langsung Migrasi ke TV Digital

Kominfo Matikan TV Analog, Langsung Migrasi ke TV Digital

 Pada tanggal 2 November 2022, kominfo menyatakan bahwa mereka akan mematikan TV analog di indonesia, atau yang disebut dengan Analog Switch Off (ASO). Program ASO sudah tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8, ASO harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, yakni tanggal 2 November 2022. Sudah 60 tahun siaran TV analog mengudara di seluruh televisi Indonesia. Dengan dimatikannya TV analog seluruh warga diharuskan untuk pindah ke TV digital. Untuk sementara hanya di Jabodetabek saja yang sudah dimatikan.

Yang menjadi alasan mengapa dilakukannya ASO dikarenakan TV analog memiliki kualitas video dan audio yang kurang menarik jika dibandingkan dengan TV digital. Walaupun TV analog memiliki harga yang sangat terjangkau, tetapi yang membuat kualitas video dan audio sangat rendah dikarenakan daya tangkap sinyal TV analog. Semakin jauh sinyal yang ditangkap, maka gambar akan menjadi tidak jelas bahkan bisa hilang. Alasan kedua yaitu karena gambarnya yang masih memiliki resolusi SD, TV analog masih menggunakan CRT(Cardiac Resynchronization Therapy) yang tidak hemat tempat. Hal ini yang membuat TV Analog kebanyakan menggunakan antena luar untuk menjangkau sinyal pemancar yang ada dan jika antenanya tidak menjangkau sinyal dengan kuat maka tidak dapat menampilkan siaran yang diinginkan.

Menjelang dilaksanakannya ASO di daerah Jabodetabek, kominfo akan mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis. hal ini akan membantu masyarakat di Jabodetabek untuk bermigrasi dari TV analog ke TV digital. Total yang kominfo sediakan sejumlah 6,7 juta yang dibagi menjadi tiga tahapan sesuai dengan tahapan ASO. Tahapan pertama dilakukan pada tanggal 30 April 2022 di 166 kota dan kabupaten. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 25 Agustus 2022 di 110 kota dan kabupaten. Tahapan ketiga dilakukan pada tanggal 2 November 2022 di 65 kota dan kabupaten yang dimana bersamaan dengan dilakukannya ASO. namun untuk mendapatkan bantuan STB gratis dari kominfo, harus memenuhi  syarat  yaitu:

  1. Golongan kelompok rumah tangga miskin yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,
  2. Daerah penerima benar-benar sudah tidak bisa mengakses TV analog sama sekali

            Jika sudah memenuhi syarat di atas tetapi masih terdapat kendala seperti belum menerima  STB gratis, maka kalian bisa mengajukan bantuan dengan cara:

  1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia Klik “Pencarian” Jika terdaftar sebagai penerima bantuan,
  3. Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  4. Bila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

 

Referensi :

  1. https://tekno.kompas.com/read/2022/11/04/11010057/15-hal-tentang-migrasi-tv-analog-ke-tv-digital-yang-wajib-diketahui?page=1
  2. https://haloedukasi.com/kelebihan-dan-kekurangan-tv-analog
  3. https://tekno.kompas.com/read/2022/11/02/18572327/jelang-aso-jabodetabek-distribusi-stb-gratis-diklaim-98-persen
  4. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6397777/syarat-dan-cara-dapat-set-top-box-gratis-termasuk-mekanismenya
  5. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220422150041-213-788441/kominfo-pembagian-stb-gratis-selesai-sebelum-aso-digelar
Penulis : Mochammad Ryan Putra Hermawan