PayPal sempat Diblokir Kominfo, Ini Dampaknya bagi Freelancer

Seperti bank yang ada di Indonesia, Paypal merupakan salah satu perusahaan bank yang rekeningnya dalam bentuk virtual. Paypal menyediakan layanan jasa transfer dan pembayaran secara virtual atau online. Paypal sendiri dapat melayani berbagai transaksi keuangan antar negara.

Paypal banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia untuk menerima atau mengirimkan uang antar negara, salah satunya adalah freelancer yang bekerja di perusahaan luar negeri tetapi melakukan pekerjaannya secara remote di Indonesia. Namun, belum lama ini Paypal di blokir oleh Kominfo karena belum terdaftar dalam PSE. PSE sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Dampak yang dirasakan oleh para freelancer sangat terasa. Banyak dari mereka menjerit karena tidak bisa menarik uang, tetapi Paypal sudah terblokir. Menurut mereka juga, mata pencaharian yang diterima saat bekerja pada perusahaan di luar negeri pun terputus karena terblokirnya Paypal ini. Sebab mereka bekerja tetapi gaji nya tidak dapat diterima. 

Pada akhirnya Kominfo memberikan kelonggaran dengan membuka blokir Paypal untuk digunakan bagi para pengguna yang belum sempat menarik uangnya. Kemudian, pada akhirnya Paypal meminta maaf karena sebelumnya tidak mentaati peraturan yang ada dan pada tanggal 3 Agustus 2022 pihak Paypal menyatakan bahwa Paypal telah terdaftar di PSE. 

DAFTAR PUSTAKA


  •  Penulis: M. Irshandy Wirayudha
  • Editor: Fisalma Maradita, M. Ihsan Rafi