Public Private Partnership Project

Pada hari Rabu tanggal 23 May 2018 pukul 11.00 – 13.00 di laksanakan seminar dengan judul “PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP PROJECT” yang di bawakan oleh Pak Ir.Eduardi Prahara, M.T dan Ibu Wildawati Dalimunthe, S.T., M.T. Seminar ini juga di hadiri oleh Pak Irpan Hidayat, S.T, M.T selaku kepala jurusan Teknik Sipil BINUS dan juga mahasiswa mahasiswi Teknik Sipil BINUS. Pembahasan seminar kali ini mengenai konsep konsep KPBU sampai dengan struktur kejasama KPBU.
KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah di tetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Prinsip-prinsip dari KPBU yang trdapat pada Perpres 38/2015 pasal 4 yaitu efisien, efektif, pengendalian & pengelolaan risiko, bersaing, kemanfaatan, dan kemitraan.
Bentuk kerjasama yang di lakukan KPBU yaitu memberikan dana kepada swasta untuk membangun dan merawat infrastruktur dalam jangka waktu tertentu. Dana yang di berikan biasanya tetap dan di berikan setiap tahunnya. Ketika masa yang di tentukan sudah habis, infrastruktur tersebut akan menjadi milik pemerintah. Dana perawatan yang di berikan harus sesuai dengan kondisi dari infrastruktur tersebut, jika tidak sesuai akan ada pemotongan dana perawatan.
Keuntungan menggunakan KPBU yaitu, untuk sektor swasta, sebagai inovasi sumber pendanaan dan tambahan sumber pendapatan lainnya di dapatkan dari pemerintah. Untuk pemerintah, kualitas konstruksi dan pemeliharaan akan memadai, efisiensi pelayanan juga akan terjaga dan swasta mampu mengelola risiko sesuai pengalamannya.