Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) 2024

Kegiatan ini bernama Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Pengaplikasian Hukum di Lingkungan Jalanan”. Kami menyadari betapa pentingnya pengaturan hukum di jalanan dalam menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan damai bagi masyarakat. Jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004, mencakup segala infrastruktur yang diperlukan untuk sarana transportasi dan lalu lintas. Penggunaan jalan yang sesuai dengan aturan dan fungsinya sangatlah krusial untuk menjaga keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, kami berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai penggunaan jalan yang tepat. Sosialisasi-sosialisasi yang kami adakan bertujuan untuk mendidik dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang lebih teratur dan aman. Dengan memahami dan mengaplikasikan hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan dari kegiatan PKM ini dapat dibagi 2, yaitu secara umum dan secara khusus, untuk umum sendiri PKM bertujuan untuk Memberikan kontribusi kepada masyarakat umum dalam hal pemberian pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan dalam berperilaku sesuai hukum yang berlaku, sementara dalam konteks khusus, PKM bertujuan untuk:

  • Menjadi wadah untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat umum yang secara langsung berkaitan dengan peraturan dalam menggunakan jalan.
  • Menyediakan wadah bagi anak SMA untuk mengetahui lebih jelas mengenai etika dalam menggunakan jalan.