PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Source: http://denucup.web.id

Data Privacy atau Data pribadi adalah data yang berupa identitas, kode, simbol, huruf atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi. Setiap negara menggunakan peristilahan yang berbeda antara informasi pribadi dan data pribadi. Akan tetapi secara substantif kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang hampir sama sehingga kedua istilah tersebut sering digunakan bergantian. Amerika Serikat, Kanada, dan Australian menggunakan istilah informasi pribadi sedangkan negara-negara Uni Eropa dan Indonesia sendiri dalam UU ITE menggunakan istilah data pribadi.

Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas data pribadi, terutama dengan peningkatan dalam praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlindungan data pribadi pelanggan merupakan hal penting dalam upaya membangun hubungan hukum yang jelas antara pelaku usaha dan pelanggan telekomunikasi. Saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi yaitu terdiri dari yang umum (lex generalis) sampai dengan yang khusus (lex specialis), namun dapat dipahami dari peraturan yang tersedia mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum terkodifikasi dalam satu peraturan sehingga belum secara komprehensif sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pibadi yang berlaku secara intemasional.

Secara umum perlindungan data pribadi diterapkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan terkait kewajiban bagi setiap pihak yang menerima dan menyimpan data pribada seseorang wajib untuk menjaga kerahasiaan data, memusnahkan, dan menyimpan dengan baik sebagai confidential documents. Namun demikian, belum terdapat mekanisme dan ketentuan yang dapat mencegah pelanggaran atas kewajiban dimaksud sehingga potensi data pelanggan dipergunakan untuk kepentingan lain dapat terjadi.

Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi yang komprehensif perihal mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945. Meskipun UUD 1945 menyatakan dengan tegas adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.

           Pengaturan secara implisit lainnya mengenai hal tersebut masih tersebar diberbagai jenjang peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum. Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 26 meyatakan, “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengaturan hukum tentang data pribadi di Indonesia dapat dikatakan sangat mencemaskan, dikarekan masih belum terdapat unifikasi hukum dibidang hukum siber khususnya dalam perlindungan data pribadi. Meski dalam beberapa peraturan tersebar, seperti dalam UU ITE dan UU lainnya, namun peraturan tersebut belum secara komprehensif dan khusus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pibadi yang berlaku secara intemasional.

Sehingga impelentasi hukum untuk melindungi data privasi seseorang menjadi tidak maksimal. Urgensi bagi Indonesia untuk membuat peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi tetap dibutuhkan secara keseluruhan agar dapat membantu pembangunan nasional yang berskala internasional dan perlindungan terhadap warga negaranya.

Britania Hanif Putri