PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELAWAN UNDANG-UNDANG

Source: http://lbhamin.org

Putusan Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 pada perkara Lindenbaum vs. Cohen. Arrest tersebut menjadi salah satu isi pasal dalam Burgelijke Wetboek (BW) yang mulai berlaku di Belanda pada Tahun 1992 yang merumuskan perbuatan melawan hukum.

Perkara Lindenbaum vs. Cohen menjadi tonggak penting yang memperluas pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perkara tersebut melibatkan dua kantor percetakan yang saling bersaing, satu milik Lindenbaum dan satu lagi milik Cohen. Suatu hari, pegawai yang bekerja di kantor Lindenbaum dibujuk oleh Cohen agar memberitahukan nama-nama pelanggannya berikut penawaran yang diberikan kepada mereka.

Dengan data itu, Cohen membuat penawaran baru dengan harga dibawah Lindenbaum, kualitas pelayanan yang lebih baik dari Lidenbaum sehingga membuat para pelanggan kantor Lindenbaum memilih untuk menjadi pelanggan kantor percetakan yang dimiliki Cohen. Namun kemudian, perbuatan Cohen pun diketahui oleh Lindenbaum. Akibatnya, Lindenbaum mengajukan gugatan terhadap Cohen di muka pengadilan Amsterdam.

Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Cohen, Lindenbaum juga meminta ganti rugi atas perbuatan Cohen tersebut. Lindenbaum mengajukan kasus ke pengadilan. Pada Pengadilan tingkat pertama Lindenbaum menang, tetapi pada tingkat banding Cohen meraih kemenangan. Akhirnya melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 31 Januari 1919, Lindenbaum lah yang dinyatakan sebagai pemenang.

Perbuatan Melawan Hukum Kasus Lindenbaum vs Cohen Menurut Hakim Hoge Raad.

Hoge Raad menyatakan pada putusan tingkat kasasi bahwa perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar Undang-Undang yang tertulis seperti ditafsirkan secara gramatikal, tetapi lebih luas dari itu. Perbuatan melawan hukum ada pada setiap tindakan :

  1. Yang melanggar hak orang lain
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden),atau
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain

Kententuan mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Bunyi dari Pasal 1365 “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Menurut unsur norma dibagi menjadi empat bagian;

  • Membawa kerugiaan kepada orang lain,
  • Tiap perbuatan melanggar hukum,
  • Mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
  • Mengganti kerugian tersebut.
Michael Anthony