STOP PERDAGANGAN MANUSIA!

Source: http://exclusive.multibriefs.com

 

Pada dasarnya, perdagangan manusia sudah terjadi sejak dulu. Pada mulanya perdagangan manusia dilakukan karna adanya perbudakan karena budak tersebut dapat dijual belikan seperti barang, serta budak tersebut tidak mempunyai hak untuk menentukan hidupnya sendiri.

Dan karena itu, seiring perkembangan jaman perbudakan tidak diizinkan atau dihapus karena maraknya HAM sehingga banyak masyarakat yang beramai-ramai untuk menentang perbudakan tersebut.

Menurut Undang-undang no 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Pasal 1 Ayat 1, definisi (perdagangan orang) adalah: “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Contoh kasus yang masih hangat terjadi di kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 Februari 2017, bahwa perusahaan jasa penyalur TKI (Tenaga Kerja Indonesia) PT Fajar Bella Bintang Rizki diduga beroperasi secara ilegal dan pada praktiknya terlibat perdagangan manusia. Aparat gabungan yang terdiri dari tim antipungli, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan polisi militer menggerebek perusahaan tersebut yang berawal dari adanya laporan masuk ke SMS center tim UPP Cyber pungli kabupaten Cirebon karena diduga terdapat pungli dan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan PT terkait.

Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan bos PT. Fajar Bella Bintang Rizki. Tim menemukan dugaan manipulasi usia para TKI.

Dalam hal ini, bos PT Fajar Bella Bintang Rizki dapat dijerat dengan pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00.

Diky Anandya